1tulah.com, JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan restoran dan kafe outdoor serta salon beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, dengan syarat karyawan dan pengunjungnya sudah pegang sertifikat vaksin Covid-19
Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, 26 Juli 2021.
Dalam surat keputusan yang beredar Rabu (28/7/2021), karyawan dan pengunjung diwajibkan membuktikan sertifikat vaksin.
Selain itu, kapasitas pengunjung di restoran dan kafe outdoor hanya 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Waktu buka dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Restoran dan kafe juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut.
Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal. *