1tulah.com, BUNTOK – Kepala Desa dan Bendahara Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terancam diberhentikan dari jabatan mereka, menyusul penetapan menjadi tersangka korupsi bantuan langsung tunai dana desa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Hal ini ditegaskan Kepala bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Albertus kepada wartawan, rabu (28/7/2021) di Buntok.
Menurutnya, pemberhentian mereka menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal ini, katanya, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Albertus menambahkan, sebagai mana ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri pada Pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi kepala desa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sabagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Kepala Desa Tarusan, Sabarudin dan bendaharanya Sugandi sekarang ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyak Daerah setempat H. Raden Sudarto mengatakan, mendukung keputusan Kejaksanan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut.
Menurutnya, sudah sepantasnya orang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri ditangkap dan dihukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Saya mengaharapkan kepala desa di Barito Selatan agar bisa bekerja lebih baik lagi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,” kata Raden Sudarto.
Reporter: Alifansyah