Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Tarusan Bakal Diberhentikan

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albertus (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

Albertus (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

1tulah.com, BUNTOK – Kepala Desa dan Bendahara Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terancam  diberhentikan dari jabatan mereka, menyusul penetapan menjadi tersangka korupsi bantuan langsung tunai dana desa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Hal ini ditegaskan Kepala bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Albertus kepada wartawan, rabu (28/7/2021) di Buntok.

Menurutnya, pemberhentian mereka menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini, katanya, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Albertus menambahkan, sebagai mana ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri pada Pasal 9 ayat (2) huruf d yang berbunyi kepala desa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sabagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Kepala Desa Tarusan, Sabarudin dan bendaharanya Sugandi sekarang ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyak Daerah setempat H. Raden Sudarto mengatakan,  mendukung keputusan Kejaksanan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut.

Menurutnya, sudah sepantasnya orang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri ditangkap dan dihukum untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Saya mengaharapkan kepala desa di Barito Selatan agar bisa bekerja lebih baik lagi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,” kata Raden Sudarto.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026
Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini
Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”
Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa
Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!
Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:25 WIB

Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:58 WIB

Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:05 WIB

Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB

Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:12 WIB

Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:22 WIB

Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terbaru

Sinopsis serial baru Netflix, Melo Movie. (foto: Netflix)

Entertainment

Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Serial Melo Movie

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:31 WIB