Presiden Perpanjang PPKM Sampai 2 Agustus dengan Pelonggaran

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

1tulah.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus, dengan sedikit pelonggaran.

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual sembilan bahan pokok diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021) di Jakarta.

Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, kata Presiden, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Lingkar Selatan Sampit yang Rusak Parah

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Presiden menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.

Baca Juga :  Eksplorasi Dunia Horor "Pikabuu The Silent Night": Game Indonesia yang Mengangkat Isu Perundungan

Presiden menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini ditempuh, karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Presiden.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli, kemudian diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021. *

Berita Terkait

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu
Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi
Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri
Arab Saudi Beri Bantuan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Muslim Indonesia
Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:05 WIB

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB

Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:49 WIB

Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Berita Terbaru