Presiden Perpanjang PPKM Sampai 2 Agustus dengan Pelonggaran

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo

1tulah.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus, dengan sedikit pelonggaran.

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual sembilan bahan pokok diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021) di Jakarta.

Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, kata Presiden, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Presiden menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.

Baca Juga :  KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi

Presiden menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini ditempuh, karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Presiden.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli, kemudian diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021. *

Berita Terkait

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB