1tulah.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai 2 Agustus, dengan sedikit pelonggaran.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembilan bahan pokok diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021) di Jakarta.
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, kata Presiden, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Presiden menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.
Presiden menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini ditempuh, karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Presiden.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli, kemudian diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021. *