Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK – Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditahan Kejaksaan Tinggi setelah menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 yang mencapail Rp1.014.483.550, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan siaran pers Kepala Kejaksaan Tinggi Iman Wijaya, melalui tim penyidik, Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kamis (22/7/2021), Bendahara Desa Tarusan, Sugandi (39 tahun) ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam dalam statusnya menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus, tersangka Sugandi diduga kuat  melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200.

Sebelumnya, Kepala Desa Tarusan, Sabarudin juga telah ditahan Senin (17/7/2021), karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima uang Rp49.840.606 dalam kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp590.297.500 tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Terulang! Presiden Prabowo Bawa Indonesia Swasembada Beras 2025, Sejajar dengan Soeharto dan SBY

Penyidik menemukan bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapat dana desa dengan pagu dana sebesar Rp1.310.146.000,- yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.

Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain dana BLT, juga ada Dana SiLPA T.A 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp145.393.000, oleh Sugandi, tidak dikembaikan ke kas desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari pagu DD Tarusan T.A 2020 Rp1.310.146.000, kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp770.981.450, sedangkan Rp539.164.550, lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya.

Bahwa adanya pagu danaDesa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp1.310.146.000, kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya Rp770.981.450, dan tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp539.164.550, sehingga terdapat kerugian negara/daerah/desa sebesar Rp539.164.550.

Baca Juga :  Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Dugaan korupsi di Desa Tarusan tersebut mulai menuai perhatian publik setelah muncul protes warga setempat, karena tidak ada penyaluran BLT Dana Desa penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB