1tulah.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksi kepala daerah mempercepat penyediaan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk bantuan sosial akibat pandemi Covid-19.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang ditandatangani, Senin (19/7/2021) di Jakarta, Mendagri Tito meminta kepala daerah agar segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Maksud dari instruksi tersebut adalah dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Seperti dikutip Suara.com, jaringan 1tulah.com, kepala daerah harus mempercepat penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM), masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan, dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Mendagri dalam instruksinya juga meminta kepala daerah mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan kepala daerah, menurut Instruksi Mendagri itu, adalah segera merealisasikan anggaran yang tersedia dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan pada APBD.
Apabila anggarannya tidak cukup atau tidak tersedia, kepala daerah mengoptimalisasi penggunaan belanja tidak terduga.
Mendagri menyebut jika belanja tidak terduga juga tidak mencukupi, pemerintah daerah harus menjadwal ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil dari penjadwalan itu bisa direalokasikan dalam belanja tidak terduga.
Mendagri juga menginstruksi kepala daerah mengelola penyaluran bantuan sosial secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan.
Itu semua sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kepada kepala daerah, Mendagri menginstruksi mereka berkoordinasi penyaluran bantuan soaial antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, satlinmas, babinsa, sampai ke relawan yang membantu.
Mendagri juga ingin penyaluran bantuan sosial tersebut dijalankan di bawah pengawasan. Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah menugaskan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah, bekerja sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial.
Pengawas tersebut bisa mengaudit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan,” kata Mendagri tegas. *