Perekrutan Karyawan Baru di Barito Selatan Wajib Dilaporkan

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nariani Siventri (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

Nariani Siventri (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

1tulah.com, BUNTOK – Perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bila mereka merekrut karyawan baru.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disnaketrans Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Siventri kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Pelaporan ini, kata Nariani, adalah wajib karena amanah Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis bila membuka lowongan pekerjaan.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Menurutnya, instansinya telah menyebar imbauan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk surat Nomor 800/332.a/III.2/Disnaketrans/2021.

Dia berterima kasih kepada PT RPP Contraktors Indonesia, PT Marunda Graha Mineral, dan PT Mahdani Talatah Nusantara yang sudah menyampaikan laporan perekrutan karyawan baru Tahun 2021 ini.

Disnakertrans, tambahnya, memantau dalam sepekan terakhir ini banyak masyarakat yang membuat kartu kuning di kantor kami Disnakertrans untuk persyaratan melamar kerja.

Baca Juga :  Israel Mulai Bebaskan Sandera Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian Timur Tengah

Pemerintah, katanya, punya peranan penting, karena menjadi regulator ketenagakerjaan. Dan, peran regulator itu diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan berkait sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal ketidaktaatan perusahaan terhadap  undang-undang.

“Perusahaan yang tidak taat akan diberi sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Nariani menutup pembicaraan.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!
Sabrina Chairunnisa Banjir Kritik Usai Ngaku Hanya Dapat Uang Jajan Rp1.000

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:25 WIB

Sabrina Chairunnisa Banjir Kritik Usai Ngaku Hanya Dapat Uang Jajan Rp1.000

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:18 WIB

Pergantian Pelatih Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Australia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

Berita Terbaru