Perekrutan Karyawan Baru di Barito Selatan Wajib Dilaporkan

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nariani Siventri (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

Nariani Siventri (foto: 1tulah.com/Alifansyah)

1tulah.com, BUNTOK – Perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bila mereka merekrut karyawan baru.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disnaketrans Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Siventri kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Pelaporan ini, kata Nariani, adalah wajib karena amanah Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis bila membuka lowongan pekerjaan.

Baca Juga :  Kerugian Rp 1.822 Triliun: Riset Desak Pemerintah Pensiunkan 20 PLTU Batu Bara Berbahaya

Menurutnya, instansinya telah menyebar imbauan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk surat Nomor 800/332.a/III.2/Disnaketrans/2021.

Dia berterima kasih kepada PT RPP Contraktors Indonesia, PT Marunda Graha Mineral, dan PT Mahdani Talatah Nusantara yang sudah menyampaikan laporan perekrutan karyawan baru Tahun 2021 ini.

Disnakertrans, tambahnya, memantau dalam sepekan terakhir ini banyak masyarakat yang membuat kartu kuning di kantor kami Disnakertrans untuk persyaratan melamar kerja.

Baca Juga :  Konser Terbesar Tahun Ini!1.500 Personel Gabungan Amankan BLACKPINK "2025 World Tour in Jakarta" di GBK

Pemerintah, katanya, punya peranan penting, karena menjadi regulator ketenagakerjaan. Dan, peran regulator itu diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan berkait sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal ketidaktaatan perusahaan terhadap  undang-undang.

“Perusahaan yang tidak taat akan diberi sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Nariani menutup pembicaraan.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’
KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 16:28 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Rabu, 5 November 2025 - 18:54 WIB

KPK Resmi Tersangkakan Abdul Wahid Setelah Operasi Tangkap Tangan di Riau

Rabu, 5 November 2025 - 18:51 WIB

Polisi Pastikan Istri Onad Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB