1tulah.com, BUNTOK – Perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bila mereka merekrut karyawan baru.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Disnaketrans Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Nariani Siventri kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Pelaporan ini, kata Nariani, adalah wajib karena amanah Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis bila membuka lowongan pekerjaan.
Menurutnya, instansinya telah menyebar imbauan kepada perusahaan tersebut dalam bentuk surat Nomor 800/332.a/III.2/Disnaketrans/2021.
Dia berterima kasih kepada PT RPP Contraktors Indonesia, PT Marunda Graha Mineral, dan PT Mahdani Talatah Nusantara yang sudah menyampaikan laporan perekrutan karyawan baru Tahun 2021 ini.
Disnakertrans, tambahnya, memantau dalam sepekan terakhir ini banyak masyarakat yang membuat kartu kuning di kantor kami Disnakertrans untuk persyaratan melamar kerja.
Pemerintah, katanya, punya peranan penting, karena menjadi regulator ketenagakerjaan. Dan, peran regulator itu diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan berkait sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hal ketidaktaatan perusahaan terhadap undang-undang.
“Perusahaan yang tidak taat akan diberi sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana,” kata Nariani menutup pembicaraan.
Reporter: Alifansyah