Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara!   

- Jurnalis

Kamis, 15 Juli 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edhy Prabowo (foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Edhy Prabowo (foto: Antara/Sigid Kurniawan)

1tulah.com, JAKARTA – Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/7/2021), karena korupsi izin ekspor benih Lobster tahun 2020.

Selain pidana badan, Edhy juga harus membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD77.000.

Pembayaran uang pengganti harus dilaksanakan Edhy setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan,harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, dipidana selama dua tahun,” tambah Albertus tegas.

Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Baca Juga :  Mengenal Rudi Valinka, Ramai Dibicarakan usai Diduga Jadi Stafsus Menkomdigi

Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.

Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, dia sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberi teladan yang baik.

“Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Albertus.

Hal meringankan terhadap Edhy, dia selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita,” ungkap Albertus

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lima tahun penjara.

Baca Juga :  Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD77.000 berkait suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci, uang suap diterima Edhy melalui perantara, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri total USD77.000 dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang suap Rp24 miliar juga diterima Edhy dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapat uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *

Sumber: Suara.com, jaringan 1tulah.com

 

Berita Terkait

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris
Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Gembor-gembor Ingin Bertemu, Prabowo Dipastikan Absen di Ultah Megawati, Kok Bisa?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:21 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:59 WIB

Sehari Menghilang, Klara Susanto Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Mampahe, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Senin, 20 Januari 2025 - 20:52 WIB

Gembor-gembor Ingin Bertemu, Prabowo Dipastikan Absen di Ultah Megawati, Kok Bisa?

Senin, 20 Januari 2025 - 20:47 WIB

Usai Kritik Anak SD yang Keluhkan MBG, Pratikno Sentil Deddy Corbuzier: Medsos Isinya Harus Positif

Berita Terbaru

Siapa Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj?
Sahabat Nabi yang langsung percaya Isra Miraj. (sumber: Freepik)

Khazanah

Mengenal Sahabat Nabi yang Pertama Kali Percaya Isra Miraj

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:27 WIB