1tulah.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dokter Lois Owien menjadi tersangka, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan UU Wabah Peyakit Menular.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021) di Jakarta seperti disiarkan Suara.com, jaringan media 1tulah.com, Lois Owien langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Bareskrim.
Dalam perkara ini, kata Kabareskrim, Lois dijerat secara berlapis menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore, karena menyebarkan kabar bohong tentang Covid-19 yang kemudian memicu keonaran di tengah-tengah anggota masyarakat. *