1tulah.com, JAKARTA – Dokter Lois Owien yang menjadi tersangka penyebar kabar bohong, Selasa (13/7/2021) dibebaskan setelah semalam menginap di tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa di Jakarta, Lois dibebaskan karena kepolisian mengikuti konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” kata Slamet seperti dikutip Suara.com, jaringan media 1tulah.com.
Kepada kepolisian, Lois mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri.
Slamet menambahkan, pembebasan Lois, karena kepolisian mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium.”
Dalam perkara ini, kepolisian menjerat Lois secara berlapis menggunakan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.