1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Hari ini, Senin (5/7/2021) sampai dua pekan ke depan perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) – Kalimantan (Kalsel) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dilaksanakan penyekatan dan pengetatan perjalanan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, penyekatan dan pengetatan dilangsungkan tepatnya di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima.
“Bila dalam dua pekan kedepan penyebaran Covid-19 masih tinggi maka penyekatan dapat diperpanjang,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, langkah ini diambil sebagai tidak lanjut atas surat edaran Gubernur Kalteng tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi Covid-19 serta surat edaran tentang peningkatan upaya penanganan virus Corona serta percepatan vaksinasi.
Semua anggota masyarakat yang melintas di Pos Penyekatan Pasar Panas terutama yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah, ujar Kapolres, akan dimintai hasil rapid test Covid-19, baik berupa PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
“Apabila tidak membawa hasil rapid test maka akan diputar balik atau mengikuti rapid test antigen di pos penyekatan,” kata Kapolres tegas.
Sekalipun pos penyekatan hanya ada di Pasar Panas, ungkap Kapolres, personel Polsek Patangkep Tutui akan menjalankan razia di perbatasan Bentot. Razia akan menyasar semua kendaraan untuk memeriksa hasil rapid test penumpangnya. (zek/red)