Duh, Giliran di Kecamatan Lahei Terjadi Pidana Persetubuhan di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

foto ilustrasi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kabar ini sekaligus peringatan bagi para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Usai di Kecamatan Gunung Purei, kini tindak pidana kasus persetubuhan terjadi di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah.

Membuat miris hati, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berusia di bawah umur. Kasus ini berujung ke polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan didampingi Banit PPA Bripka Budi Rahman, Selasa (29/6/2021) siang mengatkan, pihak kepolisian sedang menangani tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya masih sama-sama dibawah umur. Pelaku berumur 17 tahun dan korban masih berumur 14 tahun.

“Karena dibawah umur pelaku tidka ditahan dan hanya wajib lapor. Namun kami pastikan kasus ini tetap berjalan dan tak ada diversi. karena pasal disangkakan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun,” jelas Tommy kepada 1tulah.com, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga :  Prabowo di KTT BRICS 2025: Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Multilateralisme dan Keadilan Global

Tommy menceritakan kronologisnya bermula, pada 26 April 2021 orang tua korban melihat anaknya terus-terusan menangis. Saat ditanya, si anak memberitahu pacarnya hendak menikah dengan perempuan lain, padahal dirinya telah disetubuhi beberapa kali.
Salah satunya terjadi di hutan arah jalan Desa Luwe, Kecamatan Lahei pada 12 April 2021.

Persetubuhan terjadi, karena sang pria berjanji akan menikahi korban. Mendengar cerita sang anak, Orang tua korban marah lalu melaporkan hal ini ke pihak polisi.

“Pelaku ditangkap di Muara Teweh pada Jumat (18/6). Kita amankan beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban. Sedangkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. Terkait kasus ini sudah ada Empat orang saksi  diperiksa,” beber Tommy.

Baca Juga :  Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Terhadap tersangka, penyidik menjerat pelanggaran Pasal 81 juncto 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).

Sama seperti tindak pidana terhadap anak di bawah umur lainnya, selama proses penyidikan berjalan, korban dan tersangka didampingi Wakil Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Utara, Neri Astuti.

Begitu pula untuk kepentingan tersangka, karena ancaman hukuman relatif berat, dia didampingi Penasihat Hukum dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik.(eni)

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan
Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara
Breakingnews! Taksi Motor Kelotok Mati Mesin di Tengah Sungai Karam Ditabrak Tongkang Batubara
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:56 WIB

Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 22:42 WIB

Miliki Puluhan Paket Sabu, Acil Edon Diamankan Satresnarkoba Polres Barut di KM 2 Arah Puruk Cahu

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB