1tulah.com, MUARA TEWEH– Kabar ini sekaligus peringatan bagi para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Usai di Kecamatan Gunung Purei, kini tindak pidana kasus persetubuhan terjadi di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah.
Membuat miris hati, baik pelaku maupun korban sama-sama masih berusia di bawah umur. Kasus ini berujung ke polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Tommy Palayukan didampingi Banit PPA Bripka Budi Rahman, Selasa (29/6/2021) siang mengatkan, pihak kepolisian sedang menangani tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya masih sama-sama dibawah umur. Pelaku berumur 17 tahun dan korban masih berumur 14 tahun.
“Karena dibawah umur pelaku tidka ditahan dan hanya wajib lapor. Namun kami pastikan kasus ini tetap berjalan dan tak ada diversi. karena pasal disangkakan dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun,” jelas Tommy kepada 1tulah.com, Selasa (29/6/2021).
Tommy menceritakan kronologisnya bermula, pada 26 April 2021 orang tua korban melihat anaknya terus-terusan menangis. Saat ditanya, si anak memberitahu pacarnya hendak menikah dengan perempuan lain, padahal dirinya telah disetubuhi beberapa kali.
Salah satunya terjadi di hutan arah jalan Desa Luwe, Kecamatan Lahei pada 12 April 2021.
Persetubuhan terjadi, karena sang pria berjanji akan menikahi korban. Mendengar cerita sang anak, Orang tua korban marah lalu melaporkan hal ini ke pihak polisi.
“Pelaku ditangkap di Muara Teweh pada Jumat (18/6). Kita amankan beberapa barang bukti, seperti pakaian milik korban. Sedangkan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka. Terkait kasus ini sudah ada Empat orang saksi diperiksa,” beber Tommy.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat pelanggaran Pasal 81 juncto 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (lima miliar rupiah).
Sama seperti tindak pidana terhadap anak di bawah umur lainnya, selama proses penyidikan berjalan, korban dan tersangka didampingi Wakil Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Barito Utara, Neri Astuti.
Begitu pula untuk kepentingan tersangka, karena ancaman hukuman relatif berat, dia didampingi Penasihat Hukum dari LBH Pijar Barito, Kotdin Manik.(eni)