1tulah.com, BUNTOK – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. Duwel Rawing berharap lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang ada di Kalteng ini bisa menjadi tenaga kerja Yang siap pakai atau bisa langsung bekerja sesuai dengan keahlian dan jurusan mereka masing-masing.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Jum’at (18/6/2021).
Dirinya mengatakan, selama ini lulusan perguruan tinggi lebih banyak memproduk tenaga-tenaga penganggur Yang belum siap pakai dan belum profisoanal, sama halnya dengan lulusan dari SMK juga ada Yang masih belum bisa menjadi tenaga kerja Yang siap pakai.
“Kenapa seperti itu, sebelumnya saya sudah keliling kebeberapa tempat SMK Yang ada di Kalteng ini, Yang menjadi kendalanya, pertama fasilitas prakteknya sangat minim, tenaga Guru pengajar Yang produktif juga masih kurang dan kerjasama dengan pihak ke 3 itu masih banyak Yang belum dilakukan,” ucapnya kepada wartawan.
Lanjunya, dan hal tersebut Yang saat ini sedang didorong pihaknya dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalteng, supaya kedepannya lulusan SMK ini menghasilkan tenaga-tenaga trampil yang profisional dan siap bekerja dimana saja atau paling tidak dia bisa membuka usaha sendiri.
“Apalagi dimasa pendemi covid-19 saat ini, banyak sekali anak-anak Yang putus sekolah akibat pendemi Yang sedang melanda saat ini, tidak hanya itu saja, ada juga kasus pernikahan dini yang pada saat ini kasus tersebut terus meningkat, data Yang kami dapat untuk pernikahan dini ini, Kalteng berada di urutan ke 2 Nasional Yang kasus pernikahan dininya paling banyak,” beber Duwel Rawing.
Masih dikatakannya, hal yang menjadi proritas Kunker pihaknya datang ke Kabupaten Barsel ini adalah, penanganan masalah kekerasan anak dan perempuan dalam Rumah Tangga, masalah pernikahan dini, dan peninjauan SMK 3 yang baru diresmikan beberapa bulan lalu berlokasi di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barsel.
“Terkait pernikahan dini ini kalau menerut Undang-Undang (UU) Ripublik Indonesia (RI) hal tersebut tidak dibolehkan, dan ada Pasal Yang mengatur kalau pernikahan dini ini terpaksa dilakukan harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama bagi Yang beraga Islam dan kalau untuk non Muslim itu harus dapat ijin dari Pengadilan Negeri,” ungkap Duwel Rawing.
Duwel Rawing juga menambahkan, kenapa masalah pernikahan dini ini menjadi perhatian khusus bagi pihaknya, banyak hal yang terjadi di Negara Indonesia khusunya di daerah Kalteng ini, kasus perceraian, pernikahan dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kalteng untuk saat ini masih tinggi, oleh sebab itu permasalahan ini sangat penting bagi pihaknya.
“Memang kalau untuk SMK, SMA itu ranahnya Provinsi akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga harus dapat bekerja sama dengan tenaga guru yang sudah lama mengabdi kepada daerahnya dan mau ditempatkan di wilayah terpencil, dengan pemda dapat memberikan insentif kepada guru tersebut, agar para guru dapat bekerja dengan maksimal,” tutup Duwel Rawing. (Alifansyah)