1tulah.com, BUNTOK – Sosok bayi yang dibuang di semak-semak di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, banyak diburu warga untuk mengadopsinya. Malah di sosial media(medsos) banyak netizzen meminta dan berharap mengasuhnya. Tidak itu saja, saking pengennya memiliki bayi berjenis kelamin laki-laki itu, ada pasangan suami istri yang mengaku sudah mengadaopsi.
namun pernyataan kedua pasangan itu dibantah oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten barito Selatan.
“Pasangan suami istri yang mengaku di media sosial telah mengadopsi bayi yang dibuang di semak- semak itu tidak benar. Karena untuk mengadopsi anak banyak prasyarat,” kata Akhmadi, Kepala Seksi, Rehabilitasi Sosial Dinas SPMD, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, mengadopsi anak terlantar apalagi seperti kasus yang kemaren viral dan menghebohkan, lantaran bayi dubuang ke semak-semak, butuh proses panjang.
Baca juga : Analisa Polisi, Ini Orangnya Pembuang Bayi di Kota Buntok
Baca juga : Teganya, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak semak. Warga Mengira Suara Burung
Tonton juga : Teganya, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak – semak – YouTube
“Ada 26 persyaratan Yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Angkat (Cota), diantaranya, usia perkawinan mereka minimal sudah 5 tahun dan umur pasangan tersebut harus 30 sampai 50 tahun, serta belum mempunyai anak selama perkawinan,” tegas Akhmadi.
Lanjutnya, saat ini kantor DSPMD masih menunggu hasil dari peyidikan oleh pihak Polisi. berhrap dalam waktu dekat ini bisa ditemukan ibu kandung sibayi. Namun, kalau tidak ketema atau masih dalam proses nantinya anak tersebut akan diserahkan ke DSPMD Barsel.
“Dan kalau sudah diserahkan baru kami akan melakukan assessment untuk siapa yang nantinya berhak mengasuh anak tersebut. Baru ada sekitar 20 Pasutri Yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan kami untuk mengasuh bayi tersebut,” bebernya.
Ditempat terpisah, Erma Susanti, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barsel menambahkan, untuk masalah adopsi dan persyaratannya itu kewenangan DSPMD Barsel menentukan. Kewenangan pihaknya cuma mendampingi dan mengawasi kondisi anak setiap hari.
“Untuk saat ini bayi tersebut masih dalam pengawasan pihak polisi sebagai proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Erma sapaan akrabnya menambahkan, ranah pihaknya hanya mendampingi, memantau kondisi bayi sampai ditemukan orang tua atau orang tua angkatnya.
“Tidak mudah dan sembarangan untuk mengadopsi anak tersebut karena harus mendapatkan persetujuan dari pihak DSPMD Provinsi Kalteng,” pungkas Erma. (Ali)