1tulah.com, PURUK CAHU – Berakhir sudah bisnis haram yang digeluti JU alias Ijul (36) warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mura sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diduga sebagai pengedar, Minggu (13/06/2021).
Tersangka ini memulai peredaran narkoba di wilayah Desa Muara Untu sejak akhir tahun 2020 lalu atau kurang lebih 7 bulan, berkedok berjualan sembako di depan rumahnya
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, mengatakan, pelaku Ijul merupakan salah satu target yang sejak lama dilakukan pengintaian, hingga akhirnya bisa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura beserta barang buktinya sabu-sabu siap edar.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Kota Muara Teweh dan diedarkan kepada warga setempat dan juga ke beberapa perusahaan setempat,” ujar Kapolres, saat press liris, Selasa (15/06/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, menambahkan, bahwa selama proses penyelidikan dan pengintaian tersangka sangatlah sulit. Pasalnya pelaku cukup licin dalam menggelapkan barang bukti.
“Berapa kali kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka memang cukup sulit, karena setiap anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selalu diketahui oleh tersangka melalui informannya,” jelasnya.
Kini tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat 8,44 gram saat melakukan penggeledahan dan meringkus Ijul dikediamannya dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Muara Untu. (sur)