Ijul Dapat Pasokan Sabu dari Muara Teweh, Ini Tempat Peredarannya

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Berakhir sudah bisnis haram yang digeluti JU alias Ijul (36) warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mura sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diduga sebagai pengedar, Minggu (13/06/2021).

Tersangka ini memulai peredaran narkoba di wilayah Desa Muara Untu sejak akhir tahun 2020 lalu atau kurang lebih 7 bulan, berkedok berjualan sembako di depan rumahnya

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH, mengatakan, pelaku Ijul merupakan salah satu target yang sejak lama dilakukan pengintaian, hingga akhirnya bisa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura beserta barang buktinya sabu-sabu siap edar.

Baca Juga :  Jennifer Lopez Dapatkan Cincin Berlian Hijau Rp80 Miliar Setelah Resmi Bercerai dari Ben Affleck

“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Kota Muara Teweh dan diedarkan kepada warga setempat dan juga ke beberapa perusahaan setempat,” ujar Kapolres, saat press liris, Selasa (15/06/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, menambahkan, bahwa selama proses penyelidikan dan pengintaian tersangka sangatlah sulit. Pasalnya pelaku cukup licin dalam menggelapkan barang bukti.

“Berapa kali kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka memang cukup sulit, karena setiap anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selalu diketahui oleh tersangka melalui informannya,” jelasnya.

Baca Juga :  6 Rumah Ludes Terbakar di Gang Keramat Ampah Kota, Kerugian Capai Rp400 Juta

Kini tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat 8,44 gram saat melakukan penggeledahan dan meringkus Ijul dikediamannya dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Muara Untu. (sur)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rahmat-Zazuli Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tala

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:45 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rahmat-Zazuli Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tala

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB