1tulah.com, BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan 26 paket narkotia jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 7,30 gram. Barang haram itu didapat dari pelaku Sup(37) asal Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir (Duhil) Barsel. Pelaku juga diduga berprofesi bandar sabu. Ia dibekuk petugas, Minggu (13/6/2021) lalu sekitar Pukul 18:30 WIB di sebuah rumah terapung (Lanting).
apolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui KBO Satres Narkoba Ipda Diki Pasaribu kepada wartawan, Selasa (15/6/2021) membenarkan jika pihaknya mengamankan satu pelaku terkait narkotika.
Pasaribu sapaan akrabnya menggungkapkan kronologi kejadiannya. Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Batampang, RT 04, RW, 02 Kecamatan Duhil tersebut pada Minggu malam.
Dari informasi itu, Tim satresnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan benar saja, saat dilokasi Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap yang diduga bandar tersebut.
“Pada saat tim mengeledah telah ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang digantung di dinding kamar, dan setelah di buka ternyata berisikan 26 paket narkotika jenis sabu yang di masukan di dalam kaleng plastik merk KANNELY serta di dalam dompet kecil warna abu-abu. uang sah RI sebanyak Rp.1.150.000,- ( Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) , serta 1 buah dompet besar berisikan 1 pak plastik klip bening,” ungkap Pasaribu kepada wartawan.
Lanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Barsel selama ini sudah Lama mengamati gerak gerik terduga dan dia juga sudah termasuk dalam target operasi pihaknya. Karena pengedaran yang dilakukan oleh terduga tersebut sudah masuk ke desa-desa, khususnya di Kecamatan Duhil.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling Lama seumur hidup,” tutup Ipda Diki Pasaribu. (Ali)