26 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Barsel

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sup(37 saat diamankan polisi di mapolres Barsel.

Sup(37 saat diamankan polisi di mapolres Barsel.

1tulah.com, BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan,  Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan 26 paket narkotia jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 7,30 gram. Barang haram itu didapat dari pelaku Sup(37) asal Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir (Duhil) Barsel. Pelaku juga diduga berprofesi bandar sabu. Ia dibekuk petugas, Minggu (13/6/2021) lalu sekitar Pukul 18:30 WIB di sebuah rumah terapung (Lanting).

apolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui KBO Satres Narkoba Ipda Diki Pasaribu kepada wartawan, Selasa (15/6/2021) membenarkan jika pihaknya mengamankan satu pelaku terkait narkotika.

Pasaribu sapaan akrabnya menggungkapkan kronologi kejadiannya. Sebelumnya polisi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Batampang, RT 04, RW, 02 Kecamatan Duhil tersebut pada Minggu malam.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Dari informasi itu, Tim satresnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan benar saja, saat dilokasi Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap yang diduga bandar tersebut.

“Pada saat tim mengeledah telah ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang digantung di dinding kamar, dan setelah di buka ternyata berisikan 26 paket narkotika jenis sabu yang di masukan di dalam kaleng plastik merk KANNELY serta di dalam dompet kecil warna abu-abu. uang sah RI sebanyak Rp.1.150.000,- ( Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) , serta 1 buah dompet besar berisikan 1 pak plastik klip bening,” ungkap Pasaribu kepada wartawan.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Lanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Barsel selama ini sudah Lama mengamati gerak gerik terduga dan dia juga sudah termasuk dalam target operasi pihaknya. Karena pengedaran yang dilakukan oleh terduga tersebut sudah masuk ke desa-desa, khususnya di Kecamatan Duhil.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling Lama seumur hidup,” tutup Ipda Diki Pasaribu. (Ali)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB