Analisa Polisi, Ini Orangnya Pembuang Bayi di Kota Buntok

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kondisi bayi setelah mendapatkan perawatan dari Tim medis Rumah Sakit Buntok.

Foto : kondisi bayi setelah mendapatkan perawatan dari Tim medis Rumah Sakit Buntok.

1tulah.com, BUNTOK – Jajaran Polisi di Kota Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus mencari tau keberadaan seseorang yang tega membuang bayi baru lahir ke semak-semak.  Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi, Minggu (13/6/2021) di pinggir Jalan Barito Raya, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.

“Mudahan-mudahan dalam waktu dekat, oknum atau pelaku pembuang bayi dan telah membuat warga Buntok geger dapat segera ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel, Ipda Agung Gunawan Putra, Senin (14/6/2021).

Dari analisa dan olah TKP, kata Agung, pelaku pembuang bayi bukan ibu kandung, melainkan ada orang lain.

“Karena pada saat selesai persalinan itu kondisi ibu kandung bayi tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Strategis Daerah

Baca juga : Teganya, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak semak. Warga Mengira Suara Burung

Tonton juga : Teganya, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak – semak – YouTube

Dilihat dari kondisi si bayi pada saat pertama kali ditemukan, ari-arinya tidak dipotong. Artinya, dapat dipastikan oknum tersebut melahirkan sendiri tanpa bantuan medis atau bidan persalinan. Karena kalau pada umumnya wanita yang melahirkan di RS atau dengan bidan, ari-ari si bayi pasti dipotong.

“Untuk motif kami belum tahu pasti, tapi menurut analisa kami pembuang bayi itu akibat hubungan gelap antara dua sejoli yang tidak bertangung jawab. Jadi kami minta doa kepada seluruh masyarakat Barsel, khususnya warga Kota Buntok agar pelakunya cepat tertangkap,” kata Agung.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Apresiasi Petani: Ujung Tombak Swasembada Pangan Nasional!

Agung menegaskan, ancaman pelaku nantinya akan berat. Kalau kondisi bayi tersebut masih sehat, oknum yang membuang bayi bisa dikenakan Pasal 305 KUHP. Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan, Dan bila mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 Tahun Dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau bayi tersebut terdapat luka-luka itu lain lagi pasalnya, Dan kalau bayinya meninggal maka maksimal hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan. (Alifansyah)

Berita Terkait

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito
Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh
Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci
DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila
Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas
Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:53 WIB

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci

Selasa, 29 April 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila

Selasa, 29 April 2025 - 17:57 WIB

Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas

Selasa, 29 April 2025 - 17:21 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Selasa, 29 April 2025 - 15:00 WIB

Sempat Dibantah, Hasan Nasbi Akhirnya Umumkan Pengunduran Diri dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

Berita Terbaru

Pj Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan lingkup Pemkab Barut, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 30 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Resmi! Pj Bupati Muhlis Serahkan SK Ratusan PPPK Barut 

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:58 WIB

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

DPRD MURA

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:47 WIB