1tulah.com, BUNTOK – Jajaran Polisi di Kota Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus mencari tau keberadaan seseorang yang tega membuang bayi baru lahir ke semak-semak. Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi, Minggu (13/6/2021) di pinggir Jalan Barito Raya, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.
“Mudahan-mudahan dalam waktu dekat, oknum atau pelaku pembuang bayi dan telah membuat warga Buntok geger dapat segera ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel, Ipda Agung Gunawan Putra, Senin (14/6/2021).
Dari analisa dan olah TKP, kata Agung, pelaku pembuang bayi bukan ibu kandung, melainkan ada orang lain.
“Karena pada saat selesai persalinan itu kondisi ibu kandung bayi tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga : Teganya, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak semak. Warga Mengira Suara Burung
Tonton juga : Teganya, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak – semak – YouTube
Dilihat dari kondisi si bayi pada saat pertama kali ditemukan, ari-arinya tidak dipotong. Artinya, dapat dipastikan oknum tersebut melahirkan sendiri tanpa bantuan medis atau bidan persalinan. Karena kalau pada umumnya wanita yang melahirkan di RS atau dengan bidan, ari-ari si bayi pasti dipotong.
“Untuk motif kami belum tahu pasti, tapi menurut analisa kami pembuang bayi itu akibat hubungan gelap antara dua sejoli yang tidak bertangung jawab. Jadi kami minta doa kepada seluruh masyarakat Barsel, khususnya warga Kota Buntok agar pelakunya cepat tertangkap,” kata Agung.
Agung menegaskan, ancaman pelaku nantinya akan berat. Kalau kondisi bayi tersebut masih sehat, oknum yang membuang bayi bisa dikenakan Pasal 305 KUHP. Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Dan bila mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 Tahun Dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kalau bayi tersebut terdapat luka-luka itu lain lagi pasalnya, Dan kalau bayinya meninggal maka maksimal hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan. (Alifansyah)