Analisa Polisi, Ini Orangnya Pembuang Bayi di Kota Buntok

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kondisi bayi setelah mendapatkan perawatan dari Tim medis Rumah Sakit Buntok.

Foto : kondisi bayi setelah mendapatkan perawatan dari Tim medis Rumah Sakit Buntok.

1tulah.com, BUNTOK – Jajaran Polisi di Kota Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus mencari tau keberadaan seseorang yang tega membuang bayi baru lahir ke semak-semak.  Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi, Minggu (13/6/2021) di pinggir Jalan Barito Raya, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.

“Mudahan-mudahan dalam waktu dekat, oknum atau pelaku pembuang bayi dan telah membuat warga Buntok geger dapat segera ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel, Ipda Agung Gunawan Putra, Senin (14/6/2021).

Dari analisa dan olah TKP, kata Agung, pelaku pembuang bayi bukan ibu kandung, melainkan ada orang lain.

“Karena pada saat selesai persalinan itu kondisi ibu kandung bayi tersebut tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Baca juga : Teganya, Bayi Laki-laki Dibuang di Semak semak. Warga Mengira Suara Burung

Tonton juga : Teganya, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak – semak – YouTube

Dilihat dari kondisi si bayi pada saat pertama kali ditemukan, ari-arinya tidak dipotong. Artinya, dapat dipastikan oknum tersebut melahirkan sendiri tanpa bantuan medis atau bidan persalinan. Karena kalau pada umumnya wanita yang melahirkan di RS atau dengan bidan, ari-ari si bayi pasti dipotong.

“Untuk motif kami belum tahu pasti, tapi menurut analisa kami pembuang bayi itu akibat hubungan gelap antara dua sejoli yang tidak bertangung jawab. Jadi kami minta doa kepada seluruh masyarakat Barsel, khususnya warga Kota Buntok agar pelakunya cepat tertangkap,” kata Agung.

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

Agung menegaskan, ancaman pelaku nantinya akan berat. Kalau kondisi bayi tersebut masih sehat, oknum yang membuang bayi bisa dikenakan Pasal 305 KUHP. Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5  tahun 6 bulan, Dan bila mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara 9 Tahun Dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau bayi tersebut terdapat luka-luka itu lain lagi pasalnya, Dan kalau bayinya meninggal maka maksimal hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan. (Alifansyah)

Berita Terkait

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Berita Terbaru