1tulah.com,MUARA TEWEH-Ribuan perangkat desa, di Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, resah. Kenapa? Sudah 6 bulan berjalan belum juga gajihan. Tidak itu saja, operasional desa pun terkendala. tak sedikit pemerintah desa (pemdes) harus pinjam sana – sini untuk biaya operasional. Lebih miris, ada sebagian yang mengaku hendak mogok kerja.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan bisa dicairkan. Ini dialami semua pemerintahan desa di Barito Utara. Hal tersulit saat lebaran kemarin, mereka semua menanyakan kenapa uang gajih belum cair, padahal sangat diperlukan. Sampai kinipun mereka perangkat desa masih menanyakan kapan pencairan,” ujar salah sumber yang meminta namanya tak dipublikasi kepada 1tulah.com, Jumat (11/6/2021).
Sumber lain menceritakan, kendala belum bisa dicairkannya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) lantaran perubahan peraturan bupati yang semula untuk anggaran gaji(penghasilan tetap), tunjangan dan operasional yang semula dialokasikan 8 persen, berubah menjadi 10 persen.
“Perda ini yang masih ditunggu belum ada tanda tangan. Ini menghambat. Semoga secepatnya bisa terselesaikan, sebab hampir semua perangkat desa menanyakan hal ini. Mudahan tak mengganggu rutinitas kerja,” timpal sumber lain.
Sekda Barito Utara, Jainal Abidin melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Daerah (BPKAD), Jufriansyah dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) mengatakan, sampai saat ini dari dinas SosPMD belum ada mengajukan pencairan ADD tahun 2021. Kalau untuk pencairan Dana Desa (DD) sudah ada 80, tersisa 13 desa yang belum menyampaikan APBDesnya.
“Kalau masalah dana ADD kendalanya dikarenakan persyaratan yang belum terpenuhi salah satunya perbup tentang pembagian dan penetapan rincian alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Semula karena kekurangan dana akibat refocusing dianggarakan 8 persen, namun keharusan dari kemendagri tetap dianggarkan 10 persen. Intinya baik dana DD dan ADD jika ada usulan dan pengajuan dari Dinsos PMD, tentu akan dicairkan asalkan memenuhi persyaratannya,” kata Jufri.
Terpisah, Kadis SosPMD, Everiady melalui Kepala Bidang pemerintahan desa,kelurahan & BPD, Tri Winarsih menjelaskan, hal ini disebabkan oleh DAU yg belum ditransfer untuk pengalokasian ADD.
“Ada dokumen yang belum dilengkapi untuk syarat pencairan, yaitu dokumen perubahan APBD & dokumen perbup ADD, disebabkan ada penambahan alokasi dana desa untuk 93 desa yang harus dimasukan dalam perbup perubahan APBD,” kata Tri Winarsih.
Tri juga memastikan dalam waktu tidak lama pencairan ADD dapat terealisasi.(eni)