1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama eksekutif mengenai tata kelola keuangan, Kamis (10/6/2021). Hal dibahas berkaitan dengan berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer PHL dan PHT.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S. Muler diikuti anggota DPRD yang lain, serta dihadiri Asisten I Sekda Bartim, H.Rusdianur, S.AP mewakili pemerintah daerah berseta jajarannya.
Usai kegiatan Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S.Muller mengatakan pada dasarnya kami dari pihak DPRD sangat mendorong terkai dengan “Tamsil” untuk mensejahterakan PNS, honoren PHL dan PHT tersebut.
“Karena tanpa hasil kerja keras mereka secara maksimal mengelola keuangan, kita tidak mungkin bisa mendapatkan kembali WTP yang ke 5 dari BPK Perwakilan Kalteng beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Dengan adanya itu, kita serahkan saja sepenuhnya dengan pihak eksekutif, sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten I saat rapat tadi dalam mewakili pemerintah daerah.
“Bahwa pihak Pemda sedang menyusun perbubnya, setelah perbub itu selesai nanti akan di evaluasi oleh Gubernur Kalteng,”tutup Ariantho.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, SE. M. Ec. Dev, menyampaikan bahwa mengenai “Tamsil” PNS sudah dibayarkan bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021.
“Untuk bulan selanjutnya seperti apa yang dikatakan oleh Asisten I saat rapat tadi, bahwa pihaknya masih menunggu proses penyelesaian Rancanga Perbub TP-PNS yg baru,” ucapnya
Menyangkut masalah percepatan realisasi anggaran, kami akan melakukan rapat evaluasi untuk percepatan dengan Tim Anggaran, bersama bupati dan semua kepala SKPD selaku PA, untuk membahas langkah-langkah strategis yg harus dilakukan oleh masing-masing SKPD.
Dan juga untuk masalah penatausahaan keuangan cukup bagus dan berjalan lancar, karena kami dari pihak BPKAD sudah melaksanakan percepatan dan penyederhanaan.
“Yaitu dalam proses/sistem pembayaran permintaan dari SKPD sesuai SOP yang ada supaya lebih mendukung percepatan realisasi dimaksud,” pungkasnya. (zek)