1tulah.com, MUARA TEWEH– Pasangan suami istri (pasutri) HR(39) dan BT(26) tak betikutik ketika dijemput Satuan Reskrim Polsek Teweh Tengah. Pasangan muda ini diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Bangau Rt 13 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, kalteng, Kamis(3/6/2021) kemarin.
Selain membawa kabur dompet korban dan menguras isi ATM nya, kedua pelaku juga sempat membelanjakan uang korban untuk membeli emas, hingga akhirnya dapat dibekuk polisi satu jam setelah aksi pencurian.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo dikonfirmasi 1tulah.com, Jumat (4/6/2021) membeanrkan, jajarannya telah mengamankan pasangan suami istri HR dan BT, karena melakukan tindak pidana pencurian.
Kedua pelaku kata Wahyu, melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Bangau, didepan teras rumah korban bernama Jekki Ade Murniawan. Mereka dapat diamankan berbekal rekaman CCTv, sehingga pada hari itu juga bisa ditangkap.
Dari pengakuan pasutri yang beralamat di Jalan Keladan ini lanjut Wahyu, siang itu mereka jalan-jalan dan melintas di Jalan Bangau. Saat melintas di depan rumah korban, keduanya melihat dompet berada di box sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kedua pelaku menghentikan laju sepeda motornya.
Tak mau terlihat orang, BT(26) turun dari sepeda motor lalu mengambil dompet tersebut. Selanjutnya keduanya pelaku tancap gas, kabur.
“Pengakuan keduanya, didalam dompet ada kartu ATM dan KTP. Kedua kartu diambil sementara dompet mereka buang di kolong Tribun Staion Swakarya,” ujar Kapolsek AKP Wahyu.
Mereka pergi ke ATM BRI, lalu mencairkan uang melalui mesin ATM. Paswwod menggunakan angka tangal lahir korban, ternyata cocok dan berhasil. “Uang sebanyak lima juta mereka cairkan saat itu, sementara tujuh juta lagi mereka transfer ke rekening pelaku. Uang yang dicairkan itu, lanjut Wahyu, mereka gunakan membeli cincin emas di pasar dan sisanya untuk bayar hutang,” ungkap Wahyu menirukan pengakuan keduanya.(eni)
.