1tulah.com, BUNTOK – Pemuda berinisial AP (21) warga Desa Pararapak Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil diringkus tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dusel di back up Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Barsel, pada Selasa (1/6/2021) lalu. Ia diduga melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Barito Selatan.
Kapolsek Dusel Iptu Suranto. SH melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah. SH mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, terduga AP dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda. Yang terakhir pada Selasa kemaren di Jalan Padat Karya Buntok, Kabupaten Barsel.
“Terduga telah kami ringkus dirumah kekasihnya, yang beralamatkan di Jalan Panglima Batur, Gang Damai pada Selasa kemaren sekitar Pukul 18:50 WIB, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian di lokasi yang berbeda,” terang Aiptu Nopi Juniansyah
Lanjutnya, untuk lokasi pencurian yang pertama berlokasi di Desa Kalahien dengan Barang Bukti yang sudah diamankan 1 unit mesin pompa air Mrek Panasonic, dan 1 buah kipas angin Mrek Miyako.
“Untuk TKP yang kedua berlokasi sama di Desa Kalaheian juga, dengan barbuk yang sudah kami amankan yaitu 1 unit mesin pemotong rumput dan 11 karung yang berisikan benih padi yang habis terbakar,” bebernya
Nopi sapaan akrabnya menambahkan, sedangkan untuk TKP yang ketiga berlokasi di Jalan Padat Karya Kota Buntok dengan Barbuk yang sudah diamankan yaitu 1 buah senapan angin, dan 1 buah tabung LPG 3Kg serta satu bilah obeng.
Sementara itu dari pengakuan dari terduga, dirinya nekat melakukan kejahatan pencurian tersebut lantaran masalah ekonomi karena dirinya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, dan hasil curian teraebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.
“Pada pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Aiptu Nopi Juniansyah. (Ali)