Ikuti Instruksi BKN Pusat, Pemkab Barut Tunda Penerimaan CPNS

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ira Akhmadi

Ira Akhmadi

1tulah.com, MUARA TEWEH– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara(Barut)menunda penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sedianya dibuka pendaftarannya akhir Mei 2021. Lalu apa permasalahannya?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barut, Fahri Fauzi, melalui Kepala Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian, Ira Akhmadi, dikonfirmasi melalui pesan wattshap menyampaikan, penundaan penerimaan CASN dan PPPK mengacu surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Bitcoin Terbang Tinggi! Sentuh Rp1,56 Miliar, Institusi Masuk, Tren Bullish Lanjut?

“Iya memang benar adanya, bahwa tes CASN dan CPPPK diundur, aturan tersebut dari Badan Kepegawaian Negera (BKN),” ujar Ira Akhmadi, melalui pesan tertulis Whatapps, Rabu(2/6/2021) sore.

Dia menjelaskan, BKN pusat menunda dikarenakan ada formasi kementerian atau lembaga dan daerah lain yg belum rampung, sehingga penerimaan abdi negara di Barito Utara juga mengalami penundaan.

Adapun untuk langkah selanjutnya terkait dengan petunjuk teknis (juknis) berkenaan dengan pendaftaran CASN dan CPPPK, pihak BKD Barut masih menunggu aturan dari BKN pusat.

“Kami Semua masih menunggu petunjuk teknis dari BKN Pusat. Persyaratan, tata cara pendaftaran, draft pengumunan, serta kapan pendaftaran akan di buka, semua menunggu informasi dari Panselnas dalam hal ini BKN Pusat dan Kementerian PAN RB,” terang Ira.

Baca Juga :  Banjir Landa Barito Selatan, Kodim Buntok Bergerak Cepat Kirim Bantuan

Seperti diberitakan 1tulah.com, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sempat mengumumkan dan membuka formasi sebanyak 509 kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun formasinya antara lain, 115 formasi untuk tenaga tehnis, 7 tenaga kesehatan dan 397 untuk formasi guru khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(Rif/mag)

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono
Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi
Libur Panjang Mei 2025: Rencanakan Liburan Seru di Dua Periode Long Weekend!
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan
Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi
Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 18:02 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Generasi Muda Prioritaskan Kesehatan dengan Olahraga Rutin

Senin, 28 April 2025 - 17:51 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 28 April 2025 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Townhall Meeting Danantara dan Terima Kunjungan FKI Korea Selatan

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Tetap Chic di Usia 7 Bulan Kehamilan! Intip Gaya Trendy Aaliyah Massaid yang Menginspirasi

Senin, 28 April 2025 - 06:19 WIB

Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025! Pesta Gol di Anfield Kandaskan Tottenham

Minggu, 27 April 2025 - 21:48 WIB

Pj Bupati Barut Muhlis hadiri Rakoor Penanganan Banjir DAS Barito di Barsel

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung KPK.

Berita

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Senin, 28 Apr 2025 - 16:26 WIB