DPRD dan Pemkab Barut Kembali Bahas Dua Raperda Perubahan

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Kabupaten Barito Utara, kembali menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)perubahan kedua  atas Perda nomor  2  tahun 2016 tentang, pembentuman dan susunan  perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung DPRD, Rabu (2/6/2021).

Rapat bersama dipimpin oleh wakil ketua I Permana Setiawan dan beberapa anggota masing masing fraksi. Sedangkan untuk pemerintah daerah dipimpin oleh asisten adiminstrasi umum setda, Inriaty Karaheni, Kabag Hukum Waluyo dan jajaran.

Permana Setiawan mengatakan, pemkab bersama jajaran diminta menyampaikan nomenklatur dinas isntansi yang ada. Dimana dalam perubahan itu berdasarkan kinerja. Sehingga ada beberapa tipe dinas instansi.

Baca Juga :  Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Inriaty Karawaheni mengatakan,  seperti dinas pertanian tipe A yang menyelenggarkan urusan pemerintahan bidang pertanian. Kemudian Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Begitu juga dengan Dinas PUPR juga tipe A.Kemudian untuk polisi pamongpraja tipe B dan Damkar tipe C.

“Jadi masing masing instansi berdasarkan pelayanan dan kinerja,”katanya.

Dikatakan, dalam perubahan tipe ini juga berdasarkan beban kinerja dan pengelolaan anggaran yang besar, dan juga ada tipe yang turun karenanya adanya tugas yang digabungkan.

Baca Juga :  Tantangan Terbuka IRGC untuk Donald Trump: Selat Hormuz Akan Jadi Medan Perang Mematikan bagi Pasukan AS

Permana Setiawan selesai rapat mengatakan, mengenai perubahan ini tentu  dapat mempengaruhi kinjera, baik dinas maupun instani.Karena ada banyak tugas urusan pemerintahan.

Selain itu, ada pula beban anggaran pemerintah daerah, terutama bila terjadi penambahan bidang, seperi pada dinas pekerjaan umum, misalnya  ada penambahan bidang konstruksi.

Dikatakannya, pada akhir kesimpulan rapat terhadap Raperda kedua atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peranglat daerah dilakukan pembahasan lebih lanjut dan dijadwalkan kembali melalui bamus,”pungkasnya.(eni)

Berita Terkait

Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel
Safari Ramadan di Desa Sikui Disambut Antusias, Bupati Shalahuddin Sampaikan Apresiasi
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:49 WIB

Di Ramadan 1447 H, Dewan Haji Tajeri Bagikan 1.000 Lebih Paket Zakat Harta ke Masyarakat Barut

Berita Terbaru