Satu Lagi, Polisi Ringkus Penjual Merkuri Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali diamankan satu orang warga berinisial (RR) warga Murung Raya diduga pelaku penjual merkuri ilegal.

Pelaku ditangkap di Jalan Musak II Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/05/2021) Malam.

Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp2.450.000, hasil dari penjualan Mercury / Hg Special For Gold 99,999% (Air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vino berwarna Abu-abu Orange tanpa Nopol, 11 botol Mercury / HG Special For Gold 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol. 1 (satu) kotak Kardus Yang di bungkus dengan Lakban berwarna coklat sebagai wadah penyimpanan Merkuri tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik menyampaikan, penangkapan pelaku yang ke dua ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang pertama diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya.

“Setelah kita amankan saudara RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan Terduga bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke Penambang Peti Ilegal,” beber AKP Danie.

Total keseluruhan Barang Bukti Merkuri yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg. dengan jumlah Botol sebanyak 36 Botol.
Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan Mineral Lainnya pada saat proses pemecahan batu (Glondong).

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Pelaku dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

“Ilegal Mining ini menjadi Atensi Bapak Kapolda Kalteng Irjen. Pol Dr Dedi Prasetyo MHum dan dengan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini kita harapkan menjadi contoh bagi pemasok merkuri lainnya dan penambang peti bahwa bahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan karena dapat merusak dan mencemari lingkungan,” tukasnya. (sur)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru