1tulah.com, PURUK CAHU – Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali diamankan satu orang warga berinisial (RR) warga Murung Raya diduga pelaku penjual merkuri ilegal.
Pelaku ditangkap di Jalan Musak II Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Selasa (25/05/2021) Malam.
Dari tangan pelaku, anggota Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan sejumlah uang Sebesar Rp2.450.000, hasil dari penjualan Mercury / Hg Special For Gold 99,999% (Air raksa) yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vino berwarna Abu-abu Orange tanpa Nopol, 11 botol Mercury / HG Special For Gold 99,999% dengan berat kurang lebih 11 Kg yang dikemas dalam botol kecil dengan berat 1 Kg/Botol. 1 (satu) kotak Kardus Yang di bungkus dengan Lakban berwarna coklat sebagai wadah penyimpanan Merkuri tersebut.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Danie Langgie Sik menyampaikan, penangkapan pelaku yang ke dua ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang pertama diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya.
“Setelah kita amankan saudara RFE dan kita dalami, diperoleh dari pengakuan Terduga bahwa ada penjual lainnya, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RR di Jalan Musak II. Pengakuan pelaku ini sudah sempat menjual merkuri tersebut seberat 2 Kg ke Penambang Peti Ilegal,” beber AKP Danie.
Total keseluruhan Barang Bukti Merkuri yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura Seberat 36 Kg. dengan jumlah Botol sebanyak 36 Botol.
Kedua tersangka, kata Danie, terbukti tidak memiliki izin edar. Merkuri tersebut diperjualbelikan kepada penambangan emas ilegal untuk mengikat logam emas dan perak dari batuan Mineral Lainnya pada saat proses pemecahan batu (Glondong).
Pelaku dijerat dengan pasal 161 UU RI no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba ancaman hukumannya 10 tahun Penjara dan jo pasal 109 Huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
“Ilegal Mining ini menjadi Atensi Bapak Kapolda Kalteng Irjen. Pol Dr Dedi Prasetyo MHum dan dengan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini kita harapkan menjadi contoh bagi pemasok merkuri lainnya dan penambang peti bahwa bahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan karena dapat merusak dan mencemari lingkungan,” tukasnya. (sur)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)








![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

