1tulah.com, BUNTOK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengamankan Muhammad Fajri (24) asal Desa Babai Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barsel, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di SMA Negeri 2 Karau Kuala, Desa Babai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro. SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Iptu Bambang Priyanto SH, melalui rilisnya pada, Jum’at (21/5/2021).
Kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 06 mei 2021 Pukuk 07.00 Wib, istri dari Kursani melintas di depan ruangan laboratorium komputer yang ada di SMAN 2 Karau Kuala dan melihat Plafonnya yang telah rusak di jebol oleh orang yang tidak diketahui, kemudian istrinya memberitahukan kepada suaminya yaitu Kursani selaku penjaga sekolah SMAN 2 Karau Kuala dan kemudian Kursani langsung menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek, yaitu Zainul Hakim dan kemudian bersama – sama dengan Kursani dan Hendra Kurniawan mengecek kedalam ruangan Laboratorium komputer.
Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa 1 (satu) buah resiver cctv dan 1 (satu) buah Tablet A8 Merk Samsung milik inventaris sekolah telah hilang, kemudian mengecek lagi ke dalam ruangan kantor guru dan di temukan ada lantai terbuat dari papan yang telah berlobang, dan 6 (enam) buah Tablet A8 Merk Samsung inventaris milik sekolah di dalam ruangan kantor guru tersebut telah hilang.
Kapolsek mengatakan, pada hari Kamis Tanggal 20 Mei 2021 Pukum 10.00 Wib Unit Resmob Polres Barsel dapat informasi bahwa adanya jual beli handpone lewat media sosial sekitar awal bulan Mei 2021 atas dasar tersebut unit Resmob Polres Barsel dan unit Reskrim Polsek Karau Kuala melakukan penyelidikan terhadap pembeli handpone Galaxsy Tab A8 yang beralamatkan di jalan Barito Raya Kota Buntok.
“Setelah ditelusuri bahwa benar imei handphone sesuai dengan laporan pencurian pada tanggal 19 Mei 2021, atas dasar tersebut Resmob Polres Barsel dan unit Reskrim Polsek Karau Kuala menelusuri penjual yang beralamat di Desa Babai. Kemudian pada Pukul 23.00 Wib pelaku Muhammad Fajri berhasil di amankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Babai Rt 17 Rw 07 Kecamatan Karau Kuala,” tulis Iptu Bambang Priyanto SH, melalui pesan whatsApp.
Lanjut Kapolsek, pada saat diamankan Pelaku mengakui perbuatannya mencuri 7 unit Handphone Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit Resiver CCTV, pencurian tersebut dilakukan besama dengan yang bernama Restu, setelah itu tim bergerak menuju ke rumah Restu akan tetapi tidak ada di rumahnya, dari keterangan orang tuanya bahwa Restu bekerja di Murung Raya.
“Selanjutnya terhadap tersangka Muhammad Fajri ini langsung di giring ke Polsek Karau Kuala untuk di proses lebih lanjut,” beber Kaposek.
Masih dikatakan Kapolsek, dari 7 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8 yang hilang tersebut baru 1 (satu ) unit hp yang di temukan, sedangkan 6 unit lainnya masih dalam pencarian serta satu unit Resiver CCTV dibuang ke irigasi Desa Babai, Tim gabungan sudah melakukan pencarian namun sampai saat ini belum ditemukan.
“Adapum modus operandi si pelaku, pelaku masuk ke ruangan Kepsek dengan cara menggergaji dan mencongkel lantai ruangan dengan menggunakan gergaji tangan dan linggis selanjutnya mencongkel lemari tempat hp tersebut dengan menggunakan satu bilah sangkur,” ungkap Kapolsek
Kapolsek menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan, 1 Satu buah gergaji tangan, 1 buah sangkur, 1 buah HP Samsung Galaxy J7 Warna Gold, 6 kotak Samsung Galaxy Tab A dan 1 buah Samsung Galaxy Tab B beserta Kotaknya.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Atas kejadian tersebut dari pihak sekolah SMAN 2 Karau Kuala mengalami kerugian sebesar Rp. 15.500.000,- ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ),” tutup Iptu Bambang Priyanto. SH. (Ali)