1tulah.com, PURUK CAHU – Pos pantau larangan mudik di Jalan Negara Km 68 Muara Teweh – Puruk Cahu perketat pemeriksaan kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas baik yang akan menuju Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, terutama bagi pengendara yang akan memasuki kota Puruk Cahu.
Kepada seluruh pengendara maupun penumpang, khususnya armada logistik maupun lainnya diwajibkan menunjukan kartu tanda pengenal berupa KTP dan yang utama surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dari otoritas asal keberangkatan yang masih berlaku.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik, menegaskan, bahwa langkah antisipasi ini perlu diketahui bersama bahwa untuk kebaikan bersama, dalam upaya bersama sama memutus rantai penularan covid-19 yang saat ini dalam kondisi bisa ditekan.
“Upaya kita sampai sejauh ini bisa menekan angka pasien positif, sehingga dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat seperti saat ini saya yakin kita mampu melewati pandemi covid-19 ini,” tegasnya Kapolres saat memantau langsung kegiatan pos pantau pengetatan dan larangan mudik di Km 68, Jumat (7/05/2021).
Menurutnya, ia telah menugaskan seluruh anggotanya untuk lebih mengetatkan pemeriksaan tersebut sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei yang akan datang.
“Sejak Kamis lalu kita sudah lebih ketat lagi terhadap setiap pengguna jalan yang keluar kota Puruk Cahu, terlebih yang akan memasuki kota Puruk Cahu,” imbuhnya.
Kapolres berharap, dengan kelonggaran dan sosialisasi yang dilakukan petugas sejak 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 lalu masyarakat pengguna jalan yang nantinya akan melintasi di dua pos pengetatan dan larangan mudik yang telah aktif ini dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalteng dan Pemda Mura. (sur)