Keluar Masuk Pos 68 Wajibkan Surat Swab Antigen

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Pos pantau larangan mudik di Jalan Negara Km 68 Muara Teweh – Puruk Cahu perketat pemeriksaan kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas baik yang akan menuju Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, terutama bagi pengendara yang akan memasuki kota Puruk Cahu.

Kepada seluruh pengendara maupun penumpang, khususnya armada logistik maupun lainnya diwajibkan menunjukan kartu tanda pengenal berupa KTP dan yang utama surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dari otoritas asal keberangkatan yang masih berlaku.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik, menegaskan, bahwa langkah antisipasi ini perlu diketahui bersama bahwa untuk kebaikan bersama, dalam upaya bersama sama memutus rantai penularan covid-19 yang saat ini dalam kondisi bisa ditekan.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

“Upaya kita sampai sejauh ini bisa menekan angka pasien positif, sehingga dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat seperti saat ini saya yakin kita mampu melewati pandemi covid-19 ini,” tegasnya Kapolres saat memantau langsung kegiatan pos pantau pengetatan dan larangan mudik di Km 68, Jumat (7/05/2021).

Menurutnya, ia telah menugaskan seluruh anggotanya untuk lebih mengetatkan pemeriksaan tersebut sejak tanggal 6 Mei lalu hingga 17 Mei yang akan datang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

“Sejak Kamis lalu kita sudah lebih ketat lagi terhadap setiap pengguna jalan yang keluar kota Puruk Cahu, terlebih yang akan memasuki kota Puruk Cahu,” imbuhnya.

Kapolres berharap, dengan kelonggaran dan sosialisasi yang dilakukan petugas sejak 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 lalu masyarakat pengguna jalan yang nantinya akan melintasi di dua pos pengetatan dan larangan mudik yang telah aktif ini dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kalteng dan Pemda Mura. (sur)

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Perkuat Reforma Agraria, 1.607 Hektare Lahan Berpotensi Jadi TORA
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Alumni Servant Leadership Batch 2 Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan di Seruyan
Seruyan Seolah Diabaikan! Subani Pertanyakan Bantuan Penanganan Bencana
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Reforma Agraria, 1.607 Hektare Lahan Berpotensi Jadi TORA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Seruyan Seolah Diabaikan! Subani Pertanyakan Bantuan Penanganan Bencana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Berita Terbaru