1tulah.com, PURUK CAHU – Upaya pemerintah baik pusat dan daerah guna memutus rantai penularan virus Corona, yang muaranya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat, Pemerintah memberlakukan pembatasan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diperketat.
Pembatasan mudik yang dilaksanakan sejak 1 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 di Kabupaten Murung Raya (Mura) masih ada pengecualian.
Sekda Mura Drs Hermon Msi saat menyampaikan, hanya arus barang kebutuhan pokok yang bisa diperkenankan masuk dan keluar Murung Raya.
“Untuk menjaga kestabilan stok kebutuhan bahan pokok atau sembako saja yang bisa diperkenankan masuk dan keluar, itupun juga pengecekan kita harapkan sama ketatnya,” pinta Sekda.
KabagOps Polres Mura Kompol Indras Purwoko menegaskan, bahwa untuk sopir angkutan barang dan kebutuhan pokok, memang akan ada pengecualian. “Tetapi apabila ada tanda tanda yang mengarah kepada gejala kepada covid-19 maka akan dilakukan pengambilan sampel Swab gratis,” tegasnya.
Selain itu juga, pengecualian larangan mudik ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat perintah, ambulan yang mengakut pasien sakit dengan surat resmi, kunjungan kedukaan, kemudian petugas lain yang memiliki kepentingan yang mendesak. selain beberapa hal ini semua dilarang keluar dari wilayah kebupaten Murung raya. (sur)