1tulah.com, PURUK CAHU– Jajaran Satresnarkotika Polres Murung Raya (Mura) kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika, Kamis (29/4/2021). Pelaku diketahui berinisial MA alias Bule (28), yang merupakan residivis kasus yang sama. Warga Jalan A Yani rt 01 rw 02 kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung ini, disergap polisi di rumahnya, sekira pukul 11.35 WIB. Dari tangannya polisi berhasil menyita 7 paket narkotika siap jual.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkotika Iptu Bagus Winarmoko membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika.
Kronologis penangkapannya, bermula, anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba dilakukan oleh pelaku, di seputaran belakang Masjid Agung Puruk Cahu, tepatnya di seputaran Jalan AIS NASUTION.
Dari informasi pula didapat, kata Bagus, pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dengan ciri ciri berbadan sedang dan berkulit putih rambut lurus. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Penyelidikan mendalam lalu dilanjutkan dengna penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku.
“Saat petugas datang kerumahnya pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.Sebanyak 7 paket sabu yang berada di badan tersangka berahsil diamankan,” kata Iptu Bagus.
dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil pula menyita barang bukti lain seperti satu buah bong alat hisap sabu, satu buah pipet kaca.
Pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu,” tutup Iptu Bagus. (eni)