Edar Sabu-sabu, Bule Murung Raya Diciduk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelaku saat diamankan petugas bersam barang bukti narkotika jenis sabu.

pelaku saat diamankan petugas bersam barang bukti narkotika jenis sabu.

1tulah.com, PURUK CAHU– Jajaran Satresnarkotika Polres Murung Raya (Mura) kembali berhasil menangkap pengedar Narkotika, Kamis (29/4/2021). Pelaku diketahui berinisial  MA alias Bule (28), yang merupakan residivis kasus yang sama. Warga Jalan A Yani rt 01 rw 02 kelurahan Beriwit, Kecamatan  Murung ini, disergap polisi di rumahnya, sekira pukul 11.35 WIB. Dari tangannya polisi berhasil menyita 7 paket narkotika siap jual.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkotika Iptu Bagus Winarmoko membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika.

Kronologis penangkapannya, bermula, anggota Satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba dilakukan oleh pelaku, di seputaran belakang Masjid Agung Puruk Cahu, tepatnya di seputaran Jalan AIS NASUTION.

Baca Juga :  Puan Maharani Beri Klarifikasi Usai PDIP Diterpa Isu Ganti Ketum

Dari informasi pula didapat, kata Bagus, pelaku merupakan residivis kasus narkoba, dengan ciri ciri berbadan sedang dan berkulit putih rambut lurus. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Penyelidikan mendalam lalu dilanjutkan dengna penangkapan dan penggerebekan rumah pelaku.

“Saat petugas datang kerumahnya pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.Sebanyak 7 paket sabu yang berada di badan tersangka berahsil diamankan,” kata Iptu Bagus.

Baca Juga :  Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil pula menyita barang bukti lain seperti satu buah bong alat hisap sabu, satu buah pipet kaca.

Pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu,” tutup Iptu Bagus. (eni)

 

Berita Terkait

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 
Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya
Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!
Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata
Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok
Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu
Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:54 WIB

Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:38 WIB

Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Berita Terbaru

Potret Yuki Kato Main Tenis. (sumber: suara.com)

Entertainment

Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor: iPhone Hilang

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:38 WIB