1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota ditargetkan sudah merampungkan penyederhanaan birokrasi pada Juni 2021. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di lingkup Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tindak lanjut pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyederhanaan birokrasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Pemerintah Kabupaten setempat melaksanakan sosialisasi/ implementasi penyederhanaan birokrasi tahun 2021 dilingkup Pemkab Mura, Kamis (22/4) di aula gedung B kantor Bupati.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Viktor Emanuel mengatakan, Pemkab Mura sudah rapat menindaklanjuti SE tersebut dan juga sudah koordinasi stakeholder terkait
Dikatakan Viktor, tim penyederhanaan birokrasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mura diharapkan segera melakukan pemetaan dan pendataan untuk persiapan penyesuaian birokrasi.
“Terlebih dahulu perlu pendataan dan analisis kepegawaian untuk mencari rumpun fungsional yang akan disederhanakan dan ada ketentuannya,” jelasnya.
Sementara itu Sekda Mura Hermon dalam stressing dan arahannya menyampaikan, mengingat tengah waktu penyederhanaan birokrasi yang singkat diharapkan agar seluruh OPD segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan administrasi dengan identifikasi terhadap seluruh unit kerja yang akan disederhanakan dan unit kerja yang dipertahankan.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemkab telah menindaklanjuti hal itu dengan menginstruksikan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mura untuk memetakan jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Mura yang nantinya akan disederhanakan menjadi pejabat fungsional.
“Sosialisasi ini sebagai curah pendapat, menciptakan informasi yang baik sehingga kita semua mendapatkan gambaran terkait pemetaan jabatan yang akan dialihkan,” tutupnya. (sur)