1tulah.com, BUNTOK– Pemerintah Desa (Pemdes) Arai Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimamtan Tengah (Kalteng), diduga sudah menyalahi aturan administrasi terkait pemusnahan aset milik desa, baru- baru lalu.
Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus atau meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan aset dilakukan dalam hal, karena. Beralih kepemilikan, pemusnahan dan sebab lainnya.
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pegelolaan Aset Desa (PAD), ada untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sebagai mana telah diubah dengam PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Permendagri tentang Pegelolaan Aset Desa.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diproleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APB Desa) atau prolehan hak lainnya yang sah.
Penghapusan aset desa yang besifat strategis, terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa (Kades) setelah mendapat persetujuan dari Bupati atau Walikota. Ada juga penghapusan aset desa yang sifatnya tidak strategis, hal ini tidak perlu mendapat persetujuan dari Bupati atau Walikota, akan tetapi tetap membuat berita acara terlebih dahulu dengan keputusan Kades.
Dari uraian Permendagri di atas, dan berdasarkan info yang didapat oleh awak media, Pemdes Arai pada saat melalukan penusnahan aset desa tidak membuat surat berita acara terlebih dahulu.
Bendahara Desa Arai, Arsad saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, pada Kamis (22/4/2021) membenarkan terkait aset sudah dibuatkan berita acara penghapusan. Dasar hal dilaksanakan pun katanya berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
“Iya memang benar kalau masalah aset itu sudah dibuat berita acara penghapusan, dan itu atas dasar musyawarah mufakat yang dihadiri oleh Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arai serta masyarakat Desa,” tulis Arsad.
Untuk membuktikannya wartawan mencoba konfirmasi dengan Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel, Albertus dikantornya.
“Memang benar ada laporan ke kami, bahwa Desa Arai pada beberapa hari lalu telah melakukan pemusnahan barang milik Desanya, dan sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama warga setempat, akan tetapi untuk surat berta acaranya, sampai saat ini masih belum sampai ke meja saya, dan saya sama sekali tidak ada menerima surat berita acara tersebut,” kata Albertus.
Lanjut albertus, pihaknya sudah tekankan kepada Pemdes Arai khususnya Kades untuk segera membuat surat berita acara tersebut, karena menurut saya mereka juga sudah menyalahi aturan administrasi.
“Karena mereka melakulan pemusnahan terlebih dulu tanpa adanya surat berita acara terlebih dahulu yang sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu Arsad mengungkapkan, Yang jelas saya selaku perangkat desa kemaren pada waktu pemusnahan aset desa tersebut memamg hadir dan pada waktu rapat penghapusan aset dan penjualan aset tetapi atas musdes bersama.
“Dan seandainya ada kesalah mungkin secara administrasi saja, yang jelas kami sudah sampaikan ke masyarakat, masalah apa yang terjadi saat ini,” ujar Arsad, sembari mengatakan, saat terjadi transaksi penjualan aset desa, terkait keuangan tidak mengetahui, lantaran sakit.(Ali)