Diduga Dicekoki Ayah Tiri, Bocah Umur 3 Tahun Positif Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika

Ilustrasi narkotika

1tulah.com– Kepolisian Malaysia sedang memburu seorang pria yang diduga mencekoki bocah berusia tiga tahun hingga ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Mengutip World Of Buzz, Rabu (21/4/2021) Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) saat ini sedang mencari seorang pria yang diduga menyebabkan seorang bocah positif narkoba.

Bocah tiga tahun tersebut dinyatakan positif menggunakan Amfetamin dan Metamfetamin setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Menurut laporan Bernama, Kepala Polisi Distrik Nilai Inspektur Mohd Fazley Ab Rahman membenarkan jika bocah tersebut diketahui positif narkoba ketika menjalani pemeriksaan.

Inspektur Mohd Fazley menceritakan bahwa dokter di Rumah Sakit Tunku Azizah Kuala Lumpur menerima laporan mengenai tes urine yang dilakukan pada anak tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Senjata Api dari Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa bocah laki-laki itu berada di bawah asuhan ayah tirinya di distrik Nilai pada 14 April.

“Keesokan harinya, ibu dari anak tersebut membawanya ke rumah sakit untuk perawatan karena dia memperhatikan bahwa dia bertingkah aneh.” jelas Mohd Fazley.

“Perawatan yang dilakukan di rumah sakit menemukan bahwa anak tersebut dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” katanya.

Polisi saat ini mencari ayah tiri bocah itu yang diketahui bernama Mohd Faresh Khalid, 38 tahun, yang berpofesi sebagai seorang penjahit.

Baca Juga :  Gibran Tenangkan Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Pria tersebut terakhir kali diketahui tinggal di C-13-7, Apartemen Mawar Sari Setiawangsa, Kuala Lumpur. PT 8413, Jalan 5 / 4B, Taman Desa Jasmin, Nilai.

Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit (Rp 175 juta) atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit (Rp 35 juta).(sumber suara.com)

Berita Terkait

KPK Minta Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA Hadir
Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli
Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan
Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana
KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!
Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:23 WIB

KPK Minta Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA Hadir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Polisi Periksa Laporan Kasus Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:42 WIB

Transparansi CSR Kalteng Disorot! Legislator Kalteng Siti Nafsiah Desak Audit Program Perusahaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19 WIB

Undian Piala Dunia 2026 Digelar: Memecahkan Rekor, Menyambut 48 Tim dan Debut Empat Negara!

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:07 WIB

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Izin Perkebunan & Kehutanan: Soroti Minimnya Kontribusi Tangani Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:00 WIB

KPK Siap Dalami Lebih Jauh Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Prabowo Apresiasi Atas Dukungan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Berita Terbaru

Dina maulidah Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

DPRD MURA

Dewan Dorong Kader PKK Jadi Komunikator yang Menginspirasi

Jumat, 5 Des 2025 - 21:53 WIB