DPRD Barut RDP Terkait Penggunaan Jalan Bandara HM Sidik oleh PT. EBA

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Sempat tertunda berapa kali, akhirnya DPRD Barito Utara (Barut) gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, Jumat (12/3/2021).

Rapat yang berlangsung di aula utama DPRD Barut itu dimpimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini dan dua wakil nya, Parmana Setiawan serta Sastra Jaya.

Kalangan anggota DPRD mempertanyakan penggunaan jalan Bandara HM Sidik yang di crosing oleh alat PT EBA. Mereka juga mempertanyakan ijin, siapa yang mengeluarkan.

‘Kami tanya kenapa marka jalan dirusak dan bahkan isu kami terima dari masyarakt serta media, jaln itu sudah dilintasi. Mana ijinnya dan siapa yang mengeluarkan, karena sampai saat ini kami tidak melihat apalagi menerima ijin itu,” ujar Abriansyah, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan.

Senada dengan nya, H. Tajeri juga mempertanyakan ijin sehingga perusahana PT EBA berani menggunakna dan melintas di jalan bebas hambatan menuju Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing.

Baca Juga :  Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

“Saat RDP tahun lalu, manajemen PT EBA tidak melintas di jalan bandar, tetapi membuat play over. Tapi kenapa sekarang justru menggunakannya dengna crosing alias memotong jalan kabiupaten.

Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.

Sementara itu Owner PT EBA, Anton S Wardoyo, menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa pihaknya mengantongi ijin dari pemerintah daerah melintasi jalan bandara.

Namun kata dia, saat ini khusus untuk lintasan atau crosing jalan bandara, hanya digunakan untuk kesiapan. “Kami menggunakan jalan itu hanya untuk persiapan, sedangkan untuk houling dan lainnya kami masih menggunakan jalan lain. Apalagi, sampai saat ini kawasan dekat bandara belum sama sekali di produksi,” kata Anton.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Desak Perbaikan Pelayanan: Minta Dokter Spesialis Anak Tetap

Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelasnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.

RDP yang berjalan selama 2,5 jam tersebut menghasilkan kesimpulan, Pertama,  Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. Kedua, Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(eni)

 

 

 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:08 WIB

Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB