1tulah.com, MUARA TEWEH– Sempat tertunda berapa kali, akhirnya DPRD Barito Utara (Barut) gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, Jumat (12/3/2021).
Rapat yang berlangsung di aula utama DPRD Barut itu dimpimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini dan dua wakil nya, Parmana Setiawan serta Sastra Jaya.
Kalangan anggota DPRD mempertanyakan penggunaan jalan Bandara HM Sidik yang di crosing oleh alat PT EBA. Mereka juga mempertanyakan ijin, siapa yang mengeluarkan.
‘Kami tanya kenapa marka jalan dirusak dan bahkan isu kami terima dari masyarakt serta media, jaln itu sudah dilintasi. Mana ijinnya dan siapa yang mengeluarkan, karena sampai saat ini kami tidak melihat apalagi menerima ijin itu,” ujar Abriansyah, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan.
Senada dengan nya, H. Tajeri juga mempertanyakan ijin sehingga perusahana PT EBA berani menggunakna dan melintas di jalan bebas hambatan menuju Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing.
“Saat RDP tahun lalu, manajemen PT EBA tidak melintas di jalan bandar, tetapi membuat play over. Tapi kenapa sekarang justru menggunakannya dengna crosing alias memotong jalan kabiupaten.
Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.
Sementara itu Owner PT EBA, Anton S Wardoyo, menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa pihaknya mengantongi ijin dari pemerintah daerah melintasi jalan bandara.
Namun kata dia, saat ini khusus untuk lintasan atau crosing jalan bandara, hanya digunakan untuk kesiapan. “Kami menggunakan jalan itu hanya untuk persiapan, sedangkan untuk houling dan lainnya kami masih menggunakan jalan lain. Apalagi, sampai saat ini kawasan dekat bandara belum sama sekali di produksi,” kata Anton.
Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelasnya lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.
RDP yang berjalan selama 2,5 jam tersebut menghasilkan kesimpulan, Pertama, Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. Kedua, Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(eni)