DPRD Barut RDP Terkait Penggunaan Jalan Bandara HM Sidik oleh PT. EBA

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

Foto. Managemen PT EBA saat menjelaskan kondisi wilayah tambagnya di Kecamatan Teweh Selatan, yang berdekatan dengan Bandara HM Sidik.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Sempat tertunda berapa kali, akhirnya DPRD Barito Utara (Barut) gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan pemilik perusahaan tambang batubara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, Jumat (12/3/2021).

Rapat yang berlangsung di aula utama DPRD Barut itu dimpimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini dan dua wakil nya, Parmana Setiawan serta Sastra Jaya.

Kalangan anggota DPRD mempertanyakan penggunaan jalan Bandara HM Sidik yang di crosing oleh alat PT EBA. Mereka juga mempertanyakan ijin, siapa yang mengeluarkan.

‘Kami tanya kenapa marka jalan dirusak dan bahkan isu kami terima dari masyarakt serta media, jaln itu sudah dilintasi. Mana ijinnya dan siapa yang mengeluarkan, karena sampai saat ini kami tidak melihat apalagi menerima ijin itu,” ujar Abriansyah, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan.

Senada dengan nya, H. Tajeri juga mempertanyakan ijin sehingga perusahana PT EBA berani menggunakna dan melintas di jalan bebas hambatan menuju Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing.

Baca Juga :  Di Ramadan 1447 H, Dewan Haji Tajeri Bagikan 1.000 Lebih Paket Zakat Harta ke Masyarakat Barut

“Saat RDP tahun lalu, manajemen PT EBA tidak melintas di jalan bandar, tetapi membuat play over. Tapi kenapa sekarang justru menggunakannya dengna crosing alias memotong jalan kabiupaten.

Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,” ungkap Tajeri yang juga Ketua Komisi III.

Sementara itu Owner PT EBA, Anton S Wardoyo, menanggapi pertanyaan anggota dewan bahwa pihaknya mengantongi ijin dari pemerintah daerah melintasi jalan bandara.

Namun kata dia, saat ini khusus untuk lintasan atau crosing jalan bandara, hanya digunakan untuk kesiapan. “Kami menggunakan jalan itu hanya untuk persiapan, sedangkan untuk houling dan lainnya kami masih menggunakan jalan lain. Apalagi, sampai saat ini kawasan dekat bandara belum sama sekali di produksi,” kata Anton.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya. “Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelasnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass. “Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.

RDP yang berjalan selama 2,5 jam tersebut menghasilkan kesimpulan, Pertama,  Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. Kedua, Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(eni)

 

 

 

Berita Terkait

Safari Ramadan di Desa Sikui Disambut Antusias, Bupati Shalahuddin Sampaikan Apresiasi
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Di Ramadan 1447 H, Dewan Haji Tajeri Bagikan 1.000 Lebih Paket Zakat Harta ke Masyarakat Barut

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:31 WIB

Safari Ramadan di Desa Sikui Disambut Antusias, Bupati Shalahuddin Sampaikan Apresiasi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:49 WIB

Di Ramadan 1447 H, Dewan Haji Tajeri Bagikan 1.000 Lebih Paket Zakat Harta ke Masyarakat Barut

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Berita Terbaru