1tulah.com, BUNTOK– Dari 26 Perusahaan yang di undang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), 2 perusahaan belum ada memberi kepastian hadir, sampai saat ini. Mereka diundang untuk menyampaikan verifikasi dan rekapitulasi data ketenagakerjaan perusahaannya. Dua perusahaan yang belum klarifikasi antar lain, PT Adaro Indonesia (AI) dan PT Talen Orbit Prima (TOP).
hal ini disampaikan Kepala Disnaketrans Barsel Agus In’Yulius melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek, Alamsyah kepada wartawan di kantonya, Jum’at (26/2/2021) sore.
Alamsyah mengungkapkan, Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat melalui via pesan whatsApp kepada pihak PT Adaro Indonesia pada Tanggal 22 Februari lalu, dan sampai saat ini, pihak PT Adaro belum ada jawaban yang pasti, untuk mengirimkan data ataupun datang ke Disnaketrans.
“Sebelumnya saya pernah menghubungi HRD PT Adaro melalui via whatsApp, malah ini jawabannya, masih mengumpulkan data-datanya,” ungkap Alamsyah.
Sedangkan untuk PT TOP alasan ketidakhadirannya karena perusahaan mereka lagi lockdown Covid-19. Disnakertrans sudah berusaha menghubungi HRD PT TOP melalui pesan whatsApp, mereka malah meminta pertemuan melalui via zoom meeting, karena alasan mereka mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Corona.
“Kedua perusahan ini sangat menyulitkan kita untuk final rekapitulasi data ketenagakerjaan nantinya, karena pihak perusahaan sampai saat ini belum menyampaikan satu datapun kepada kami, akan tetapi kami masih tetap menunggu konfirmasi pihak PT Adaro dan PT TOP terkait data tersebut,” beber Alamsyah.
Pihaknya sudah melakukan verifikasi dan rekapitulasi data ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kabupten Barsel terhitung dari Hari Rabu sampai Jum’at ada sekitar 26 perusahaan yang kami panggil dan ditambah sebelumnya ada sekitar 8 dan 34 perusahaan yang kami panggil untuk verifikasi data.
“Tujuan dari rekapitulasi ini untuk bahan publikasi untuk Disnaketrans, dan kita juga ada rekapitulasi untuk HRD se Kabupaten Barsel meliputi PT maupun CV,” ucapnya.
Lanjutnya, rekap kami ini meliputi alamat kantor, sektor jenis usaha, jenis kontrak, dan status ketenagakerjaan, meliputi pekerja lokal dan asing jumlahnya ada berapa kemudian BPJS kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan. Untuk ketenagakerjaan kita menyarankan harus menggikuti Peraturan Pemerintah tentang upah kerja.
“Dalam satu Minggu ini kita sudah merampungkan data verifikasi dan rekapitulasi saat ini sekitar hampir 50%,” kata Alamsyah
Pria yang rambutnya agak gondrong ini menambahakan, terus kita merekap gajih dan upah karyawan, kita menggambil upah yang paling rendah dan tinggi. Untuk gajih yang terendah kita menggikuti Upah Minimum Karyawan (UMK ) yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sekitar Rp. 3.244.837. (Ali)