1tulah.com, MUARA TEWEH– Dua bandar narkoba R (36) dan H (31) berhasil berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Selasa 23 Februari 2021 lalu. dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) total keseluruhannya seberat 22,32 gram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba AKP Ibnu Sanip saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) membenarkan penangkapan dua bandar yang sejak lama diburu petugas.
Kronologis nya, polisi pertama kali menangkap R, di Jalan Kelurahan, Kelurahan Buntok Kota, Kacamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barsel. Dari tangannya polisi berahsil mengamankan barang bukti (barbuk) sabu sebanyak 7 paket dengan berat 20,33 gram.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali berhasil membekuk H di sebuah barak Jalan Veteran Kelurahan Buntok Kota, Kabupateb Barsel, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi 7 paket sabu dengan berat 1,99 gram,” terang Sanip.
Saat ini kata Sanip, keduanya sudah menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Barsel, dan telah ditetapkan resmi sebagai tersangka.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya seorang bandar narkoba jenis sabu yang bakal melintas di kawasan Jalan Kelurahan Kota Buntok,” ujar Sanip
Berdasarkan laporan, bahwa target mengendarai sepeda motor matic Mio jenis Yamaha warna merah dengan nomor polisi (nopol) DA 6437 AS. Berbekal laporan itu, sejumlah anggota Satresnarkoba berpakaian sipil turun menuju sasaran.
Saat polisi berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak beselang waktu, seorang pria berinisial R dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat itupun melintas.
“Pelaku pun diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, 7 paket sabu dengan berat 20,33 gram berhasil ditemukan. Polisi pun melakukan introgasi sesaat guna melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dari keterangan R, polisi akhirnya menuju sebuah barak di Jalan Vetran dan mendapati pelaku H dan kamipun langsung melakukan penggeledahan, dan kembali kami menemukan 7 paket sabu, yang beratnya mencapai 1,99 gram. Dan kedua pelaku berikut barang bukti narkoba serta barbuk lainnya, oleh petugas digelandang ke Mapolres Barsel.
“Keduanya kita tangkap di hari yang sama, dengan jam yang berbeda,” beber Sanip.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal diganjar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali)