1tulah.com, PURUK CAHU – Entah sejak kapan keberadaannya, ternyata di Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah, ada dilaporkan pekerja tambang ileggal dari warga negara asing (WNA) Tiongkok. Mereka dipekerjakan di sebuah tambang rakyat di Kecamatan Tanah Siang.
Informasi yang diperoleh 1tulah.com, keberadaan mereka (WNA, red) sudah terpantau Kesbangpol selaku otoritas pemerintah daerah setempat.
Kabid kewaspadaan Kesbangpol Mura, Hulkini S Bangkan membenarkan, adanya aktifitas 9 WNA ilegal asal Cina tersebut telah beraktifitas di areal tambang rakyat sekitar Kecamatan Tanah Siang.
“Pengecekan di lapangan sejak minggu lalu, dan memang ada sembilan orang WNA asal Tiongkok di areal tambang rakyat,” kata Hulkini kepada wartawa, Kamis (25/2/2021).
Dikatakannya, yang memasukan 9 WNA ini diketahui pemilik usaha tambang. Kesbangpol Mura, lanjut Hulkini, sudah melayangkan surat dan mengimbau pemilik usaha tambang segera mendatangi kantor Kesbangpol, untuk menyampaikan laporan dan membawa dokumen mereka untuk di daftarkan.
“Sampai saat ini mereka belum pernah melaporkan diri ke kantor kesbangpol,” ungkapnya.
Selain itu, Hulkini mengakui ada 11 orang WNA Legal yang telah terdaftar, dan perusahaan tempatnya bekerja pun terus menyampaikan laporannya secara berkala.
Iapun menyakini bahwa 9 orang WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, dan pihaknya akan tetap menyurati para pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereka kepada pihaknya.
“Kita tetap akan surati mereka, dan jika tetap tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Kalteng untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.(Sur/eni)