Edar Narkotika dan MIliki 2 Senpi Rakitan, Warga Bartim Ini Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Polres Barito Timur (Bartim) mensangkakan sanksi pidana mati terhadap YS (30) warga Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.

YS, merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan tersangka atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan. Ia di tangkap Polisi di rumahnya, pada Senin (9/2/2021) lalu.

“Sanksi Pidana bagi tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan Senpi tanpa ijin dengan sanksi Pidana maksimal seumur hidup atau bisa juga dalam kondisi tertentu diterapkan Pidana mati,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga :  Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Penangkapan pelaku, jelas Afandi, kejadian berawal dari laporan warga, sehingga pihaknya bergegas melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat digerebek di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti Narkoba jenis Sabu kurang lebih 43 gram setra Bubuk Ekstasi sekitar kurang lebih 0,16 gram, dan tanpa sengaja menemukan 2 Senjata Api (Senpi) Rakitan beserta 5 butir amunisi.

Baca Juga :  3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

Informasinya kita ketahui dari masyarakat dan yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan transaksi, sehingga kita melakukan penyelidikan.

“Dengan ekstra hati-hati kita melakukan penggeledahan sebab pelaku diduga memiliki senjata api rakitan,” ucap Kapolres Bartim

“Sesuai intruksi Kapolri untuk membersihkan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba tanpa pandang bulu akan kita tindak, baik itu dalam internal kepolisian,” tegasnya mengakhiri.

Seperti dberitakan sebelumnya, Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, Senin Februari 2021. (zek).

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif
Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas
Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!
3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!
Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim
Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:07 WIB

Skandal Pajak Jakarta Utara: Dari Temuan Rp75 Miliar Berujung Suap Berkedok Kontrak Fiktif

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:14 WIB

Sempat Diwarnai Isu “Terbelah”, Pimpinan KPK Akhirnya Kompak Tersangkakan Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:21 WIB

Konten ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Bikin Kepenasan Angkatan Muda NU & Muhammadiyah, Ahok dan Mahfud MD Justru Memujinya

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:14 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:52 WIB

3 Tahun Buron, Aktor Intelektual Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto Akhirnya Ditangkap!

Senin, 5 Januari 2026 - 14:57 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Negara Rugi Rp 2,1 T, Jaksa Beberkan Peran Nadiem Makarim

Senin, 5 Januari 2026 - 05:31 WIB

Menteri HAM: Kritik Dijamin Konstitusi, Negara Wajib Lindungi Pengkritik dari Teror

Berita Terbaru

Cover buku karya Aurelie Moeremans yang berjudul 'Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth' (Foto: dokumentasi buku Aurelie Moeremans)

Berita

Selasa, 13 Jan 2026 - 10:14 WIB

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB