1tulah.com, TAMIANG LAYANG– Polres Barito Timur (Bartim) mensangkakan sanksi pidana mati terhadap YS (30) warga Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah.
YS, merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan tersangka atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan. Ia di tangkap Polisi di rumahnya, pada Senin (9/2/2021) lalu.
“Sanksi Pidana bagi tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan Senpi tanpa ijin dengan sanksi Pidana maksimal seumur hidup atau bisa juga dalam kondisi tertentu diterapkan Pidana mati,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/2/2021).
Penangkapan pelaku, jelas Afandi, kejadian berawal dari laporan warga, sehingga pihaknya bergegas melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat digerebek di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti Narkoba jenis Sabu kurang lebih 43 gram setra Bubuk Ekstasi sekitar kurang lebih 0,16 gram, dan tanpa sengaja menemukan 2 Senjata Api (Senpi) Rakitan beserta 5 butir amunisi.
Informasinya kita ketahui dari masyarakat dan yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan transaksi, sehingga kita melakukan penyelidikan.
“Dengan ekstra hati-hati kita melakukan penggeledahan sebab pelaku diduga memiliki senjata api rakitan,” ucap Kapolres Bartim
“Sesuai intruksi Kapolri untuk membersihkan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba tanpa pandang bulu akan kita tindak, baik itu dalam internal kepolisian,” tegasnya mengakhiri.
Seperti dberitakan sebelumnya, Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur, Senin Februari 2021. (zek).


![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-225x129.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-225x129.jpg)



![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-360x200.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-360x200.jpg)








