1tulah.com, PURUK CAHU – Posko Terpadu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kecamatan Murung, bertempat di Jalan Merdeka Hulu, Jalan Veteran, dan Jalan Tumenggung Silam Kelurahan Beriwit, Rabu (17/02/2021).
Kegiatan dilaksanakan Secara Sinergi oleh Tripika Kecamatan Murung menangani masalah Covid-19 yang terdiri dari gabungan unsur TNI-Polri ( Babinsa dan Bhabinkamtibmas ), Aparat Kelurahan Beriwit dan Satpol PP Kecamatan Murung.
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menyampaikan, adapun sasaran kegiatan perkembangan asal pasien terkonfirmasi Positif-19 dari Kecamatan Murung dari Sabtu 13 Februari 2021 sampai Rabu 17 Februari 2021 sebanyak 15 orang yang di rawat di ruang Mawar RSUD Puruk Cahu.
“Kegiatan Posko tersebut dilakukan setelah secara resmi penerapan PPKM berskala mikro ditetapkan pemerintah bagi wilayah yang merupakan zona merah, yang sudah dilaunching pada tanggal 9 Februari tahun 2021 dan berlaku sampai tanggal 22 Februari 2021,” kata Kapolsek Murung.
Maksud dan tujuan penerapan indikator PPKM Mikro tingkat RT Kelurahan Beriwit, imbuhnya, pemantauan kasus tetap pasien Covid-19 secara berkala mengubah penularan komunitas tinggi (Zona merah) menjadi penularan komunitas sedang (Zona Oranye). “Kemudian penularan komunitas rendah (Zona Kuning ) menjadi tidak ada kasus aktif (menuju zona hijau),” ujarnya.
Ditambahkan Ipda Yuliantho, skenario pengendalian berlakunya PPKM berskala mikro pada level terkecil RT di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung dengan upaya yang dilakukan pencegahan dan pembinaan, yaitu sosialisasi dan penerapan 3 M, pembatasan mobilitas, pembagian masker, penyemprotan cairan desinfektan, penegakkan disiplin dan pembatasan kerumunan. (sur/eni)