Tak Lama Beraksi, Pencuri Rumah Kosong Dibekuk

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di jalam Brigjen Katamso, Rt 028 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (31/01/2021) pagi.

Pelaku ditangkap usai menjual hasil jarahannya Minggu siang di jalan Ahmad Yani.

Pelaku DW alias Baning (38) warga jalan Brigjen Katamso beraksi dirumah kosong saat ditinggal pemiliknya pergi ke Banjarmasin.

Saat korban pulang ke rumahnya betapa kagetnya, melihat barang-barang berharga yang ada dalam rumah diantaranya 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam , 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merk MIDO warna kuning, 1 (satu) buah cincin permata jamrud, 1 (Satu) buah dompet merknya lupa berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu yang raib digasak maling.

Baca Juga :  KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.28.000.000.

Baca Juga :  Manchester City Bangkit, Hajar Nottingham Forest dan Dekati Puncak Klasemen

Kasatreskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan mengatakan, pelaku telah diamankan. Penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian sendiri dengan cara masuk lewat jendela dimana jendela tersebut tidak terkunci. Sementara korban meninggalkan rumahnya selama sebulan mengantar orang tuanya berobat ke Banjarmasin,” kata Tommy.

Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura dan disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB