1tulah.com, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di jalam Brigjen Katamso, Rt 028 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (31/01/2021) pagi.
Pelaku ditangkap usai menjual hasil jarahannya Minggu siang di jalan Ahmad Yani.
Pelaku DW alias Baning (38) warga jalan Brigjen Katamso beraksi dirumah kosong saat ditinggal pemiliknya pergi ke Banjarmasin.
Saat korban pulang ke rumahnya betapa kagetnya, melihat barang-barang berharga yang ada dalam rumah diantaranya 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam , 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merk MIDO warna kuning, 1 (satu) buah cincin permata jamrud, 1 (Satu) buah dompet merknya lupa berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu yang raib digasak maling.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.28.000.000.
Kasatreskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan mengatakan, pelaku telah diamankan. Penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian sendiri dengan cara masuk lewat jendela dimana jendela tersebut tidak terkunci. Sementara korban meninggalkan rumahnya selama sebulan mengantar orang tuanya berobat ke Banjarmasin,” kata Tommy.
Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura dan disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)