1tulah.com, MUARA TEWEH-Memeras uang dan aniaya Turitea (55) seorang PNS asal Kelurahan Beriwit, Kabupaten Murung Raya, Mi (41), warga Jalan Nangka, RT 013, Kelurahan Lanjas Muara Teweh harus berurusan dengan polisi.
Modus yang dilakukan Mi, yakni berpura-pura menitipkan seorang teman wanitanya untuk ikut kendaraan korban. Belakangan, korban dirayu oleh sang wanita dan berujung penganiayaan oleh Mi terhadap korban Turitea.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Rabu (6/1/2021) membenarkan, pihaknya teoah mengamankan seorang pria terkait kasus pemerasan dan penganiayaan, Selasa (5/1/2021) kemaren.
kronologis kejadian terjadi pada Minggu (20/12), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Nenas (belakang Arjuna), Kelurahan Lanjas.
Jalannya kejadian, pada saat korban Turitea bertemu dengan Mi dan janjian akan kembali ke Puruk Cahu. Pelaku Mi berboncengan dengan seorang perempuan berinisial Y. Perjalanan terhenti di jalan sebelum Simpang Lahei.
“Mi meminta kepada Saudara Turitea untuk membawa perempuan yang diboncengnya, karena dia ada urusan ke Desa Pendreh. Dua kendaraan kembali ke Muara Teweh. Wanita berinisial Y meminta kepada Turitea supaya diantar ke rumah,” ujar Tommy.
Mungkin merasa risih dan canggung, PNS bernama Turitea ini sempat menanyakan kepada Y, apakah statusnya sebagai istri Mi, lalu dijawab bukan istrinya hanya pacar.
Sesampai di rumah yang ditunjuk Y di Jalan Nenas, sang PNS diajak masuk ke rumah dan duduk dilantai. Di sini Y mulai melancarkan jurusnya.
Turitea dirayu oleh perempuan tersebut, bahkan sampai dipegang alat kelaminnya.
Korban bergegas hendak keluar dari rumah. Tetapi dicegah Y dengan alasan menunggu Mi pulang dari Pendreh.
Mendadak, Mi justru keluar dari kamar dan langsung menarik kerah baju Turitea.
Korban ditekan ke dinding dan dipukul bagian kepala dan muka. Akibatnya bagian hidung korban mengeluarkan darah dan kedua mata mengalami luka lebam.
“Korban didorong ke dapur dan Mi mengambil pisau. Sedangkan Y meminta uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Namun korban tak memiliki uang,” sebut Tommy.
Masih berlanjut, korban disuruh menurunkan celana sehingga kelihatan alat kelaminnya. Y pun menurunkan celananya sendiri sampai terlihat alat kelaminnya. Adegan tersebut difoto oleh tersangka Mi.
“Saat Mi ditangkap, Y mengaku disuruh oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban Turitea agar meminjamkan uang Rp10 juta. Kami kenakan pelanggaran pasal 351 KUHP kepada tersangka Mi,” pungkas Tommy.(eni)