1tulah.com, BUNTOK -Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kurang dari 24 jam.
Ketiga pelaku yang di ringkus di waktu dan tempat berbeda itu masing-masing berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35) yang merupakan warga Buntok.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip menerangkan, aksi penangkapan ketiganya diawali dari pelaku WD yang diringkus disalah satu rumah di Jalan Jaya Karsa, Buntok. Rabu (18/11/2020) pukul 23.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat 6 gram disembunyikan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru,” kata Iptu Sanip, Sabtu(21/11/2020).
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, Satnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap. Rabu (18/11/2020) pukul 23.30 WIB.
“Inisial MN diringkus di Jalan Teratai Buntok,” ungkapnya.
Dari pelaku MN, ditemukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plastik bening, satu kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru serta satu buah gunting.
Usai mengamankan pelaku MN, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan tidak berlangsung lama petugas berhasil menangkap OK yang tengah berada di dalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN. Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB.
“Pelaku OK ini kita tangkap persis didepan TKP penangkapan pelaku MN, dan didalam mobil itu kami lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat sekitar lalu kami dapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU,” terang Sanip.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Ali)