1tulah.com, MUARA TEWEH- Hongki (24) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ternyata sudah kenal dengan Bunga(korban) sejak Juli 2020. Hubungan semakin erat, hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan.
Suatu ketika korban saat mandi terjatuh, terjadi pendarahan. Orang tua panik, alangkah terkejutnya saat di tes kehamilan, Bunga positif.
“Orang tua korban tau setelah anaknya di tes kehamilan. Ternyata yang melakukan pelaku. Hendak minta pertanggung jawaban, pelaku justru sudah kawin dengan wanita lain awal Bulan Oktober,” kata AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit PPA, Ipda Sugiono, Selasa (27/10/2020).
BERITA TERKAIT : Hamili Anak Bawah Umur, Hongki di Lapori ke Polisi
: Hongki Hamili Dua Gadis Sekaligus. Satu di Kawini, Gadis di Bawah Umur Ditinggal
Karena tidak bisa minta pertanggungjawaban, lanjut Tommy, makanya orang tua korban lapor polisi, apalagi korban merupakan anak di bawah umur. Korban di ketahui hamil tiga bulan.
“Dalam pemeriksaan korban selain di dampingi orang tua, juga didampingi tim relawan TP2A Dinas Pengendalian Kependudukan Barito Utara,” terang AKP Tommy.
Lagi tegas Kasat Reskrim, pelaku tetap di jerat pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Yang di setubuhi merupakan anak di bawah umur, maka tetap berlaku ancaman tindak pidana nya. Apalagi pelaku juga mengakui perbuatannya,” tutupnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Diduga menghamili anak di bawah umur, sebut saja Bunga(15), Hongki Bin Calon (24) dilapori orang tua korban ke Polisi. Buruh tani yang juga Warga Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini diamankan polisi, Jumat (25/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat tengah kerja panen buah Sawit.(eni)