Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin ASN/PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN/PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN/PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN/PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran ASN/PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN/PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
ASN/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin. (eni)