Oknum PNS di Kapuas Tipu Puluhan Pencari Kerja

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KAPUAS– Kondisi kian sulit, modus penipuan pun beragam macam dilakukan. Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menipu puluhan pencari kerja. Modusnya, janji bisa memperkerjakan menjadi tenaga honorer di salah dinas intansi pemeritahan di Pemkab Kapuas.

Pelaku berinisial YN (44), Ia diketahui bekerja di salah kantor Kelurahan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran telah mengiming-imingi perkerja sebagai honorer di salah dinas/intnasi di Pemkab Kapuas, dengan membayar Rp 2 juta sampai 4 Juta.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/10/2020) sore mengatakan, dari penyelidikan ada sebanyak 27 korban yang telah tertipu karena pelaku. Mereka diimingi mendapat pekerjaan, dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

“tersangka ini melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas. Mereka menyetorkan 4 juta. Malah ada yang sampai dua kali menyetor jumlah yang sama,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tersangka malah menjadikan pekerja langsung mendapatkan SKEP. Dan ternyata SKEP itu dibikin sendiri dan ditandatangani sendiri. “Dari penyidikan ternyata SKEP itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku,” terangnya, di dampingi Kasat Reskri AKP Kristanso.

Baca Juga :  Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Atas ulahnya, para korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ditambahkan Kapolres, Sebagian korban yang tetipu oleh pelaku YN merupakan warga Kabupaten Pulpis dan Kapuas. Barang Bukti yang diamankan diantaranya surat-surat pengangkatan honorer palsu dan cap stempel.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegas Manang Soebeti.(eni)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
KPK Catat Prestasi Signifikan dalam 5 Tahun Terakhir, Pulihkan Aset Negara Hampir Rp2,5 Triliun
Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah
Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing: Manager Perusahaan Sawit Jadi Tersangka
Maraknya Kekerasan Polisi: Tantangan Serius bagi Reformasi Polri
CEO UnitedHealthcare Ditembak Mati di New York, Motif Pembunuhan Masih Misteri

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:43 WIB

Helena Lim: Stigma Crazy Rich PIK Digaungkan untuk Membenarkan Ketidakadilan Hukum terhadapnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 12:16 WIB

KPK Catat Prestasi Signifikan dalam 5 Tahun Terakhir, Pulihkan Aset Negara Hampir Rp2,5 Triliun

Senin, 9 Desember 2024 - 08:18 WIB

Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:12 WIB

Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing: Manager Perusahaan Sawit Jadi Tersangka

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:15 WIB

Maraknya Kekerasan Polisi: Tantangan Serius bagi Reformasi Polri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:06 WIB

CEO UnitedHealthcare Ditembak Mati di New York, Motif Pembunuhan Masih Misteri

Berita Terbaru

Kevin Diks (Sumber: instagram @kevindiks2)

Entertainment

Sering Diteror Pesan Tengah Malam, Kevin Diks Ungkap Pelakunya

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:34 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan (IG Timnas Indonesia

Olahraga

Pratama Arhan Tinggalkan Suwon FC, Ini Kata Mertua

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:24 WIB