Oknum PNS di Kapuas Tipu Puluhan Pencari Kerja

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, KAPUAS– Kondisi kian sulit, modus penipuan pun beragam macam dilakukan. Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menipu puluhan pencari kerja. Modusnya, janji bisa memperkerjakan menjadi tenaga honorer di salah dinas intansi pemeritahan di Pemkab Kapuas.

Pelaku berinisial YN (44), Ia diketahui bekerja di salah kantor Kelurahan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran telah mengiming-imingi perkerja sebagai honorer di salah dinas/intnasi di Pemkab Kapuas, dengan membayar Rp 2 juta sampai 4 Juta.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/10/2020) sore mengatakan, dari penyelidikan ada sebanyak 27 korban yang telah tertipu karena pelaku. Mereka diimingi mendapat pekerjaan, dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

“tersangka ini melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas. Mereka menyetorkan 4 juta. Malah ada yang sampai dua kali menyetor jumlah yang sama,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tersangka malah menjadikan pekerja langsung mendapatkan SKEP. Dan ternyata SKEP itu dibikin sendiri dan ditandatangani sendiri. “Dari penyidikan ternyata SKEP itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku,” terangnya, di dampingi Kasat Reskri AKP Kristanso.

Baca Juga :  Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Atas ulahnya, para korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ditambahkan Kapolres, Sebagian korban yang tetipu oleh pelaku YN merupakan warga Kabupaten Pulpis dan Kapuas. Barang Bukti yang diamankan diantaranya surat-surat pengangkatan honorer palsu dan cap stempel.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegas Manang Soebeti.(eni)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi
Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!
Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:08 WIB

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:07 WIB

KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Berita Terbaru