1tulah.com, KAPUAS– Kondisi kian sulit, modus penipuan pun beragam macam dilakukan. Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menipu puluhan pencari kerja. Modusnya, janji bisa memperkerjakan menjadi tenaga honorer di salah dinas intansi pemeritahan di Pemkab Kapuas.
Pelaku berinisial YN (44), Ia diketahui bekerja di salah kantor Kelurahan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran telah mengiming-imingi perkerja sebagai honorer di salah dinas/intnasi di Pemkab Kapuas, dengan membayar Rp 2 juta sampai 4 Juta.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/10/2020) sore mengatakan, dari penyelidikan ada sebanyak 27 korban yang telah tertipu karena pelaku. Mereka diimingi mendapat pekerjaan, dengan membayar sejumlah uang.
“tersangka ini melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas. Mereka menyetorkan 4 juta. Malah ada yang sampai dua kali menyetor jumlah yang sama,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, tersangka malah menjadikan pekerja langsung mendapatkan SKEP. Dan ternyata SKEP itu dibikin sendiri dan ditandatangani sendiri. “Dari penyidikan ternyata SKEP itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku,” terangnya, di dampingi Kasat Reskri AKP Kristanso.
Atas ulahnya, para korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ditambahkan Kapolres, Sebagian korban yang tetipu oleh pelaku YN merupakan warga Kabupaten Pulpis dan Kapuas. Barang Bukti yang diamankan diantaranya surat-surat pengangkatan honorer palsu dan cap stempel.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegas Manang Soebeti.(eni)