Di PHK Sepihak, Karyawan PT Wasco Tempuh Jalan Terakhir, Demo di Pintu Masuk Jalan Tambang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Upaya mediasi Tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, tak menemui titik kesepakatan, puluhan  karyawan PT Widya Sapta Contractor (Wasco), tak henti berjuang, sebelum tuntutan pembayarn hak nya, akibat di PHK dibayarkan penuh. Mereka, melanjutkan tuntutan dengan berdemo di pintu masuk perusahaan, Jumat (09/10/2020) kemarin.

Mereka membentangkan sepanduk bertuliskan tuntutan dari hak karyawan yang merasa tidak terpenuhi setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Puluhan karyawan yang menuntut hak-haknya tersebut didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (DPC FSP-KEP SPSI), Rama Yudi.

Manajemen PT. Wasco,  Popo Iskandar mengatakan, perusahaan tetap mempertahankan prinsip dalam aturan yang merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerbaan nomor 13 tahun 2003.

“Sebenarnya sudah beberapa kali pertemuan, kita sudah menjawab keinginan juga tuntutan mereka dan kita dengan sangat maklum teman-teman pekerja menerima keputusan kami sesuai yang sudah mereka terima,” ucap Popo.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan kerja dengan karyawan, dan menurutnya hal tersebut sudah sesuai aturan walaupun diakuinya karyawan masih tetap datang untuk bekerja di perusahaan tersebut.

“Hari ini mereka menuntut kembali, jawabannya tetap sama. Hak sudah kita penuhi sementara ini, untuk hak-hak yang lain masih menunggu proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wahyudinnor Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Sampikan Terimakasih Pada Semua Pihak

Sementara ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi dan rekan-rekan karyawan yang meminta tuntutan harus dipenuhi sesuai aturan dan Undang-Undang berlaku.

“Kita tetap bertahan disini, dari karyawan minta bagaimana kesulitan mereka karena sudah di PHK, jadi yang kita tuntut sesuai dengan aturan undan-undang, karena PHK sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak atau keputusan dari pengadilan gajih karyawan tetap berjalan,” tuturnya rama.

Di jelaskan Rama Yudi, tuntutan karyawan, meminta kepada manjemen PT.Wasco untuk memberikan Hak-hak kami 38 orang karyawan sesuai dengan Undang-undang dan perturan ketenagakerjaan yang berlaku yakni, meminta kepada PT. Wasco untuk segera membayar kekurangan pembayaran gajih ditambah denda atas keterlambatan bayar bulan September 2020 para karyawan tersebut.
Selain itu, meminta pihak PT. Wasco membuat surat pernyataan yang isinya, bahwa manajemen PT.Wasco akan membayarkan gajih 38 orang karyawan setiap bulanya sesuai dengan gajih pokok yang biasa diterima Karyawan, sampai dengangan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau adanya kesepakatan antara pihak Perusahaan dangan Pihak Karyawan terkait permasalahan PHK yang sedang berjalan.

Rama juga menerangkan bahwa perusahaan melakukan PHK secara sepihak yang dilakukan terhadap 38 orang karyawan pada tanggal 15 September 2020. Maka sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pasal 155 ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan joncto Kepmenaker RI Nomor : Kep -150 / Men / 2000, Pasal 17 Ayat (2) berbunyi Dalam hal pekerja tidak dapat memenuhi segala kewajibannya.

Baca Juga :  Raih 61 Persen Suara Versi Real Count Internal, Pasangan Yamin-Adi Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Bartim

Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena dilarang oleh pengusaha dan pengusaha tidak melakukan skorsing, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja selama dalam proses sebesar 100% (seratus per seratus). Maka Pengusaha wajib tetap memberikan upah yang biasa diterima oleh karyawan sampai dengan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau adanya kesepakatan antara pihak Perusahaan dangan Pihak Karyawan.

Namun pada tanggal 25 September 2020 perusahan membayarkan gajih 38 orang karyawan tidak sepenuhnya seperti gajih pokok yang biasa diterima oleh karyawan masing-masing jumlahnya minimal Rp.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah), yang dibayarkan perusahaan Cuma sebesar Rp.2.400.000, (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada masing-masing karyawan.

Artinya terdapat kekurangan sekitar Rp.600.000, (Enam Ratus Ribu Rupiah) per orang ditambah bunga 5%/hari dihitung dari hari ke 4 s/d 8 dan hari ke 9 dan seturusnya ditambah bunga 1%/hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Sampai tuntutan kami dapat terpenuhi atau adanya kesepakatan, namun bila itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, kami tetap melakukan aksi unjuk rasa, bahkan sampai ke pengadilan kita lakukan,” ancamnya. (zek).

Berita Terkait

Wahyudinnor Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Sampikan Terimakasih Pada Semua Pihak
Raih 61 Persen Suara Versi Real Count Internal, Pasangan Yamin-Adi Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Bartim
Solidaritas Suku Dayak Kalteng atas Pembunuhan di Muara Kate Kaltim, Fordayak Bartim Minta APH Segera Usut Tuntas!
PANCARAN Kampanye Akbar di Kelurahan Ampah Kota: Melalui Rekaman Video Presiden RI ke-7 Jokowi Sampaikan Pesan Ini!
Paslon ARAH Kampanye Dialogis di Paku: Barito Timur, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur
Barito Timur Harumkan Nama Kalimantan Tengah di Ajang Pra Popnas
Proyek Jalan Muara Plantau-Jihi Terancam Mangkrak, Kadis PUPR Bartim Ultimatum Putus Kontrak!
Terobosan Baru! Petani di Barito Timur Kini Bisa Akses Layanan Pertanian Secara Digital

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:54 WIB

Wahyudinnor Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Sampikan Terimakasih Pada Semua Pihak

Kamis, 28 November 2024 - 10:14 WIB

Raih 61 Persen Suara Versi Real Count Internal, Pasangan Yamin-Adi Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Bartim

Senin, 18 November 2024 - 16:50 WIB

Solidaritas Suku Dayak Kalteng atas Pembunuhan di Muara Kate Kaltim, Fordayak Bartim Minta APH Segera Usut Tuntas!

Minggu, 17 November 2024 - 10:12 WIB

PANCARAN Kampanye Akbar di Kelurahan Ampah Kota: Melalui Rekaman Video Presiden RI ke-7 Jokowi Sampaikan Pesan Ini!

Sabtu, 16 November 2024 - 15:57 WIB

Paslon ARAH Kampanye Dialogis di Paku: Barito Timur, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 16 November 2024 - 15:49 WIB

Barito Timur Harumkan Nama Kalimantan Tengah di Ajang Pra Popnas

Sabtu, 16 November 2024 - 15:38 WIB

Proyek Jalan Muara Plantau-Jihi Terancam Mangkrak, Kadis PUPR Bartim Ultimatum Putus Kontrak!

Sabtu, 16 November 2024 - 15:26 WIB

Terobosan Baru! Petani di Barito Timur Kini Bisa Akses Layanan Pertanian Secara Digital

Berita Terbaru