1tulah.com, MUARA TEWEH – Berapa kali mengajukan permohonan untuk buka usaha hiburan, Akhirnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) memperbolehkan atau memberikan rekomendasi PT Armani Perkasa atau Armani Hotel, membuka usaha hiburannya.
Rekomendasi tersebut, didukung dengan surat Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Barut, Sugianto Panala Putra, dengan nomor surat 100/144/GT.COVID.BARUT/IX/2020 tertanggal 22 September 2020.
Sugianto dalam suratnya mengatakan, dikeluarkannya rekomendasi ini sehubung dengan surat dari management hotel Armani tanggal 18 September 2020 dan hasil rapat gugus tugas tanggal 14 September 2020.
Namun dalam rekomendasi tersebut, tidak semua tempat hiburan yang dimiliki Armani Hotel boleh dibuka kembali, atau Gugus Tugas hanya memberikan rekomendasi untuk tempat karaoke saja. Sementara tempat hiburan Café pub live music tidak direkomendasikan dibuka atau masih tetap tutup.
“Rekomendasi hanya diberikan untuk tempat karaoke saja, itu pun dengan catatan yakni Armani Hotel melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melaksanakan isi dari surat pernyataan yang telah ditanda tangani,” kata Sugianto yang juga merupakan Wakil Bupati Barut.
Terpisah, perwakilan karyawan Dedy mengatakan, membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut.
“Mulai Sabtu (26/9) malam, untuk tempat hiburan direkomendasi oleh Gugus Tugas di buka kembali. Kami dari karyawan Armani Hotel mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barut yang telah mengizinkan dibuka. Dan komitmen tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” kata Dedy. (eni)