1tulah.com, MUARA TEWEH– Satu dari kawanan pencuri yang mengambil uang Rp 80 juta di dalam Mobil Pick Up di Jalan Seengaji Hilir, depan Toko Acil Bungas, ternyata sudah beraksi lintas provinsi. Dia adalah Taufik Rahman alias Rahman (40). Dari catatan Kepolisian, Warga Jalan Brigjen Katamso Rt 28 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah ini, pernah mencuri dengan modus sama di Kalimantan Selatan dan di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sebelum beraksi di Muara Teweh, dia (Taufik Rahman,red) pernah juga mencuri di Kandangan (Kalsel) dan di Sintang (Kalbar), ” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis(24/9/2020).
Dalam kasus sama di Kota Muara Teweh, Taufik merupakan pemeran utama. Ia yang memperdaya korban, dengan menancapkan paku ke Ban Mobil warga Kelurahan Lahei II, dan membawa kabur tas berisi uang Rp 80 Juta beserta buku rekening dan STNK.
“Untuk dua orang pelaku lain, Wais Karni dan Kamarullah, adalah yang membantu Taufik Rahman. Keduanya belum ada catatan kepolisian beraksi di daerah lain,” ungkap Kristanto.
Ketiga pelaku ini, Taufik Rahman, Wais dan Kamarullah, polisi mengetahuinya melakukan aksi pencurian di tengah kermaian di Jalan Sengaji Hilir dari rekaman cctv di sekitar TKP dan dari hasil analisa cctv, didapat aktivitas 3 (tiga) orang yang mengikuti serta mengintai korban dari BRI cabang Muara Teweh, Jl. Durian, Jl. P. Antasari, Jl. Sengaji hingga sampai di TKP.
Dari tiga orang, polisi awalnya dapat informasi dua pelaku, Wais Karni dan Taufik Rahman. Namun saat hendak di lakukan penyelidikan, ternyata keduanya sudah terlebih dahulu lari ke Sintang Kalbar, bersama satu orang belum diketahui identitasnya. Belakangan di ketahui, identitasnya adalah Kamarullah.
Kemudian Unit Buser Polres Sanggau dan anggota Polsek Parindu Polda Kalimantan Barat memberikan informasi bahwa 3 (tiga) pelaku termonitor berada di wilkum Polsek Parindu, namun pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut para pelaku sudah berangkat menuju Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Baru pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 Skj. 18.30 Wib di penginapan MD Jl. WR. Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, ketiga tersangka berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)