1tulah.com, MUARA TEWEH – Sempat menjalani beberapa kali proses mediasi, akhirnya masyarakat Desa Muara Mea dan PT Indexim Utama sepakat melakukan perdamaian. Hal ini mengemuka pda rapat di Mapolres, yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Fry Mayedi didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.
Kesepemahaman ini juga ditandai dengan penandatangan surat kesepakatan oleh perwakilan masyarakat, yakni Kades Muara Mea, Jaya Pura dan Pihak perusahaan yang diwakili oleh Awiandi Tanseng, Manager Camp PT Indexim Utama, di Aula Kresna Centre Wira Setya Brata 39 Satintelkam Polres Batara, Kamis(24/9/2020) sore.
Wakil General Meneger PT Indexim Utama, H Supri Muyono mengaku berterima kasih, telah difasilitasi pertemuan baik ini. “Kalau niatannya baik, kenapa tidak, sehingga kami menghadiri pertemuan tersebut untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal,” kata H Supri Muyono.
Dalam kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan perwakilan masyarakat ini disaksikan juga oleh beberapa lembaga adat seperti Ketua BPHP Aman Batara, Putes Lekas, Ketua Peper dayak Batara, Wijaya Kusuma, Konsultan Hukum PT Indexim Utama, Rudi Natalisman SH MH, Sekdes Muara Mea, Dedi Kiswanto, Ketua BPD Desa Muara Mea, Darmansyah, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Mamanto, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea, Panih yang ditanda tangani bersama.
nantinya, pihak Majelis Agama Kelompok Hindu Kaharingan akan melepas hinting pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu yang sudah di tebang pada hari jumat tanggal 25 September 2020.
Sedang, PT Indexim Utama mengerjakan petak sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah di wilayah Gunung Piyuyan sambil menunggu hasil tim dari pemerintah terkait mengidentifikasi wilayah Gunung Piyuyan, agar pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari. Selain itu, perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke pihak Polres Batara terkait penghentian aktivitas PT Indexim Utama oleh masyarakat desa.
“Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dengan Buntang yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan,” terang Supri yang didampingi Manager Camp Awiandie dan Penasehat Hukum Rudi Natalisman SH, MH.
Dalam penyusunan rincian biaya ritual adat tersebut, Lembaga adat Desa Muara Mea berkoordinasi dengan Demang Lepala Adat Kecamatan Gunung Purei, Kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka perusahaan akan melaksanakan aktivitasnya kembali sesuai dengan wilayah yang sudah di identifikasi pemerintah terkait dan izin yang dimiliki.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi masalah yang ada di kemudian hari. “Pihak PT Indexim Utama siap untuk mengembalikan lokasi areal Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteaw apabila sudah ada keputusan dari pemerintah,” tukasnya.(eni)