1tulah.com,PURUK CAHU -Di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, Joko(38) masih bisa leha-leha, meski menjadi target operasi(TO). Namun di kabupaten tetangga Murung Raya(Mura), ia tak berkutik, dan berhasil di gulung Satresnarkotika Polres Mura
Saat membawa barang haram. warga Jalan Mangkusari rt 03/rw 00 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah ini, polisi berhasil menangkapnya, tepatnya di Jalan Houling km 04 PT. AKT Kelurahan Muara Tuhup Kec. Laung Tuhup, di sebuah Rumah karaoke, Jumat(7/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pria yang mengaku bekerja kayu di blok Desa Baloi ini, polisi berhasil mengamankan 6 paket barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara HK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH membenarkan penangkapan Joko Susanto BIn Burman. Selain paket sabu-sabu berat 3,25 gram, polisi kata Bagus, jugaq mengamankan 1 (satu ) buah tas selempang warna coklat merk amstar poli, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong alat hisap serta BB lainnya.
“Diduga pelaku hendak memasok barang haram di perusahaan dan juga desa setempat,” kata Kasat Narkotika.
Penangkapannya, sambung Bagus, berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan maka diketahui pelaku sedang berada di rumah Karaoke, kami lalu melakukan konsolidasi dan penyergapan,” kata Kasat Bagus yang langsung memimpin penangkapan. Terhadap, pelaku disangkakan pasal, Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009.(eni)