PT Indexim Ajak Musyawarah dan Memohon Maaf Jika Wilayah Kerja Masuk Kawasan Hutan Sakral

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil GM PT IUC Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, saat memberikan aktifitas perusahaan mereka di kantor PWI Barut.

Wakil GM PT IUC Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, saat memberikan aktifitas perusahaan mereka di kantor PWI Barut.

1tulah.com,MUARA TEWEH– Lembaga Adat Hindu Kaharingan, lembaga adat dan warga  Desa Muara Mea melayangkan surat keberatan kepada PT Indexim Utara Corporation(IUC). Mereka mempermasalahkan aktifitas produksi perusahana kayu itu yang masuk ke wilayah hutan sakral Gunung Piyuyan, Surat itu dilayangkan tertanggal 24 Juni 2020.

Surat yang ditembuskan ke 18 intansi pemerintah, penegak hukum dan tokoh adat itu, bunyi nya meminta pemberhentian aktivitas perusahaan di zona hutan sakral Piyuyan. Dalam suratnya, dijelaskan  Gunung Piyuyan adalah tempat suci bagi roh leliuhur yang telah meninggal dunia dan diyakini dari jaman nenek moyang dahuluhingga sekarang.

Terkait hal ini, Manajemen PT Indexim Utara Corporation (IUC) memohon maaf kepada seluruh umat agama Hindu Kaharingan, jika areal kerja perusahaan masuk areal hutan sakral atau wilayah yang disucikan bagi umat Hindu Kaharingan.

“Kami mohon maaf kepada saudara-saudara umat Hindu Kaharingan, jika itu wilayah hutan sakral. Kami siap bertemu untuk musyawarah dan mufakat,” kata Wakil GM PT IUC Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, ketika diminta konfirmasi di Muara Teweh, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga :  Serahkan Bantuan, Pj Bupati Barut Muhlis Tinjau Langsung Lokasi dan Warga Terdampak Banjir di Jambu

Menurut Supriono, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah. dalam hal ini Tripika Gunung Purei dan Pemdes Muara Mea untuk menyelesaikan masalah ini. “Kini sudah ditangani Tripika. Ada tim yang dibentuk untuk turun kelapangan menyelesaikan masalah tersebut. Kami mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan tim,” ujar Supri.

Dikatakan Supri, pihaknya tidak ada niat menggarap ataupun menghancurkan wilayah yang dianggap warga beragama Hindu Kaharingan areal sakral. Sebab lokasi tersebut juga sudah pernah diklaim pada tahun 2006 dan sudah dilakukan denda adat atau ritual adat dengan areal PT Sindo Lumber.

“Kami kira permasalahan itu sudah clear and clean. Sebab sebelumnya, pada hari Selasa 17 Maret 2020 telah mengadakan kegiatan selamatan blok tebangan 2020 sebagai wujud menghargai dan menghormati adat istiadat setempat. Kami pun mengadakan ritual selamatan yang dipimpin langsung oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei Sahyuni dihadiri Ketua Adat Panih, Ketua BPD Darmansyah serta beberapa tokoh warga Desa Muara Mea lainnya,” sebut Supri.

Sosialisasi pun dilakukan pihaknya, sambung Supri, sebelum berioperasi. Seperti, pada Selasa 21 April 2020 bertempat di Kantor Desa Muara Mea yang dihadiri oleh Kepala Desa Muara Mea beserta perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat juga tidak ada sanggahan ataupun larangan dari pihak desa mengenai areal rencana kerja tahunan (RKT) pada sosialisasi program PMDH/Kelola Sosial IUPHHK PT. Indexim Utama pada SK RKT PT Indexim Utama tahun 2020 dengan target produksi, blok tebangan RKT tahun 2020,  serta sosialisasi pembukaan wilayah hutan dengan pembuatan jalan menuju blok RKT tahun 2020 di wilayah Gunung Peyuyan yang dianggap mereka sakral.

Baca Juga :  Koordinasikan Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barut Gelar Rapat

Supri juga menjelaskan, bahwa areal produksi yang dikerjakan saat ini dan dipermasalahkan, merupakan areal yang masuk dalam rencana kerja usaha(RKU) 10 tahunan di atas area seluas 12.700 hektar, dan sudah mendapat SK mentri Kehutanan no 120/VI/IUHK/2011. Dirinya juga menjelaskan dahulu tahun 1986, wilayah hutan lindung gunung lumut masuk areal PT Indexim. namun sudah clier dan di protek, lalu dikeluarkan dari areal perusahaan. (eni)

Berita Terkait

Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Teweh Baru, Pemkab Barut Serahkan Bantuan 
Serahkan Bantuan, Pj Bupati Barut Muhlis Tinjau Langsung Lokasi dan Warga Terdampak Banjir di Jambu
Koordinasikan Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barut Gelar Rapat
BRI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Lanjas Barito Utara
Tanggap Bencana Banjir BRI Muara Teweh Salurkan Sembako
Keterangannya Berbelit-belit dan Tidak Konsisten, Terdakwa Tajjali Diperingatkan Hakim,
Drama Pilkada Belum Berakhir: Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK! Salah Satunya Hasil PSU Barito Utara
Tim Hukum Gogo Helo Minta 2 Mantan Kadis di Hadirkan di Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:16 WIB

Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir di Teweh Baru, Pemkab Barut Serahkan Bantuan 

Selasa, 22 April 2025 - 19:53 WIB

Serahkan Bantuan, Pj Bupati Barut Muhlis Tinjau Langsung Lokasi dan Warga Terdampak Banjir di Jambu

Selasa, 22 April 2025 - 07:37 WIB

Koordinasikan Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barut Gelar Rapat

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

BRI Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Lanjas Barito Utara

Senin, 21 April 2025 - 09:15 WIB

Tanggap Bencana Banjir BRI Muara Teweh Salurkan Sembako

Selasa, 15 April 2025 - 11:45 WIB

Keterangannya Berbelit-belit dan Tidak Konsisten, Terdakwa Tajjali Diperingatkan Hakim,

Sabtu, 12 April 2025 - 16:47 WIB

Drama Pilkada Belum Berakhir: Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK! Salah Satunya Hasil PSU Barito Utara

Sabtu, 12 April 2025 - 11:15 WIB

Tim Hukum Gogo Helo Minta 2 Mantan Kadis di Hadirkan di Persidangan

Berita Terbaru