1tulah.com,MUARA TEWEH– Lembaga Adat Hindu Kaharingan, lembaga adat dan warga Desa Muara Mea melayangkan surat keberatan kepada PT Indexim Utara Corporation(IUC). Mereka mempermasalahkan aktifitas produksi perusahana kayu itu yang masuk ke wilayah hutan sakral Gunung Piyuyan, Surat itu dilayangkan tertanggal 24 Juni 2020.
Surat yang ditembuskan ke 18 intansi pemerintah, penegak hukum dan tokoh adat itu, bunyi nya meminta pemberhentian aktivitas perusahaan di zona hutan sakral Piyuyan. Dalam suratnya, dijelaskan Gunung Piyuyan adalah tempat suci bagi roh leliuhur yang telah meninggal dunia dan diyakini dari jaman nenek moyang dahuluhingga sekarang.
Terkait hal ini, Manajemen PT Indexim Utara Corporation (IUC) memohon maaf kepada seluruh umat agama Hindu Kaharingan, jika areal kerja perusahaan masuk areal hutan sakral atau wilayah yang disucikan bagi umat Hindu Kaharingan.
“Kami mohon maaf kepada saudara-saudara umat Hindu Kaharingan, jika itu wilayah hutan sakral. Kami siap bertemu untuk musyawarah dan mufakat,” kata Wakil GM PT IUC Supriono didampingi Manajer Camp Awiandie Tanseng, ketika diminta konfirmasi di Muara Teweh, Selasa (28/7/2020).
Menurut Supriono, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah. dalam hal ini Tripika Gunung Purei dan Pemdes Muara Mea untuk menyelesaikan masalah ini. “Kini sudah ditangani Tripika. Ada tim yang dibentuk untuk turun kelapangan menyelesaikan masalah tersebut. Kami mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan tim,” ujar Supri.
Dikatakan Supri, pihaknya tidak ada niat menggarap ataupun menghancurkan wilayah yang dianggap warga beragama Hindu Kaharingan areal sakral. Sebab lokasi tersebut juga sudah pernah diklaim pada tahun 2006 dan sudah dilakukan denda adat atau ritual adat dengan areal PT Sindo Lumber.
“Kami kira permasalahan itu sudah clear and clean. Sebab sebelumnya, pada hari Selasa 17 Maret 2020 telah mengadakan kegiatan selamatan blok tebangan 2020 sebagai wujud menghargai dan menghormati adat istiadat setempat. Kami pun mengadakan ritual selamatan yang dipimpin langsung oleh Demang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei Sahyuni dihadiri Ketua Adat Panih, Ketua BPD Darmansyah serta beberapa tokoh warga Desa Muara Mea lainnya,” sebut Supri.
Sosialisasi pun dilakukan pihaknya, sambung Supri, sebelum berioperasi. Seperti, pada Selasa 21 April 2020 bertempat di Kantor Desa Muara Mea yang dihadiri oleh Kepala Desa Muara Mea beserta perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat juga tidak ada sanggahan ataupun larangan dari pihak desa mengenai areal rencana kerja tahunan (RKT) pada sosialisasi program PMDH/Kelola Sosial IUPHHK PT. Indexim Utama pada SK RKT PT Indexim Utama tahun 2020 dengan target produksi, blok tebangan RKT tahun 2020, serta sosialisasi pembukaan wilayah hutan dengan pembuatan jalan menuju blok RKT tahun 2020 di wilayah Gunung Peyuyan yang dianggap mereka sakral.
Supri juga menjelaskan, bahwa areal produksi yang dikerjakan saat ini dan dipermasalahkan, merupakan areal yang masuk dalam rencana kerja usaha(RKU) 10 tahunan di atas area seluas 12.700 hektar, dan sudah mendapat SK mentri Kehutanan no 120/VI/IUHK/2011. Dirinya juga menjelaskan dahulu tahun 1986, wilayah hutan lindung gunung lumut masuk areal PT Indexim. namun sudah clier dan di protek, lalu dikeluarkan dari areal perusahaan. (eni)